JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tingkat kepatuhan para wajib pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hingga akhir batas pelaporan SPT Tahunan per tanggal 31 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 12,7 juta WP yang telah melaporkan SPT Tahunannya.
"Sampai dengan 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, terdapat sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan para wajib pajak. Data ini mengalmi pertumbuhan sebesar 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya, Minggu (31/3).
Sosok yang akrab disapa Ewi ini, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan, pihaknya mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia," kata Ewi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Imbauan ini disampaikan salah satunya karena batas waktu pelaporan tinggal tersisa 5 hari lagi, yakni hingga akhir Maret 2024.
Bendahara negara juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak.
Imbauan ini juga disampaikan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara. Salah satunya untuk masyarakat tidak mampu yang mendapat dukungan dari pemerintah hingga pembangunan infrastruktur umum. (JPC/aln)