Kombes Pol. Aldinan: Tindak Tegas Anggota Bermasalah
KUPANG, TIMEX. FAJAR.CO.ID-Oknum perwira Polri yang bertugas di Polresta Kupang Kota diduga melakukan pencemaran tata cara perjamuan kudus di GMIT Kota Kupang, Jumat (29/3). Perwira Polri tersebut diketahui atas nama Iptu Dalfis Hadjo alias Papy Hadjo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota.
Tindakan tersebut sangat disesalkan jemaat GMIT Kota Kupang. Kekesalan itu disampaikan Harry Uly, Sekretaris Majelis Jemaat GMIT Kota Kupang ketika Sabtu (30/3). Harry Uly menjelaskan, pihak gereja telah mengagendakan untuk melangsungkan proses perjamuan kudus pada Jumat (29/3), sebanyak tiga kali.
Saat bersamaan, Iptu Dalfis yang ditugaskan untuk mengamankan perayaan hari raya Paskah di gereja dan yang bersangkutan beragama Kristen sehingga memilih mengikuti ibadah perjamuan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas membagikan roti dan anggur yang dianggap sakral oleh umat kristen.
Saat itu, Iptu Dalfis mengambil roti dan anggur dari petugas langsung makan dan minum. Tak sampai di situ, petugas lain yang datang, dirinya kembali mengambil lagi roti dan anggur.
"Jadi, seharunya, satu orang satu potong roti tapi dia ambil lebih dari satu. Dia juga menanyakan kepada petugas kenapa anggurnya sedikit. Aturannya, satu orang satu potong roti dan anggurnya satu sloki. Ini bukan minum sampai mabuk atau seperti di tempat pesta," katanya.
Ia menjelaskan, prosesi makan dan minum anggur juga akan dituntun oleh pendeta.
"Kami pihak gereja tidak menerima tindakan pelecehan terhadap sakramen perjamuan ini sehingga langsung dilaporkan," ungkapnya.
Terhadap laporan tersebut pihak kepolisian dari Polresta Kupang Kota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi gereja tersebut.
"Pelaku tidak ada penyesalan saat berdiskusi antara pihak gereja dan kepolisian," katanya.
Yang bersangkutan, kata Harry, juga mengaku tidak mabuk namun cara berbicara tidak mencerminkan seorang perwira Polri dan tidak berperilaku sebagai seorang warga gereja sehingga jemaat sangat sesalkan tindakan oknum perwira tersebut. Harry juga mengaku sempat terjadi pertengkaran ketika ditegur.
"Saya dengan dia sempat bertengkar karena saat ditegur dia tidak terima," katanya.
UPP Pemuda Gereja Kota Kota Kupang, Elly Dopong juga mengaku bersangkutan mengenakan pakaian bebas.
“Dia minum lebih dari satu sloki dan makan roti juga lebih dari satu dia ambil banyak,” katanya.
Saat ditegur, lanjut Elly, yang bersangkutan sempat bertengkar hingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada sekretaris gereja.
“Dia maki-maki saat ditegur,” ujarnya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kombes Pol. Aldinan menjelaskan, oknum perwira itu ditunjuk sebagai perwira pengamanan Operasi Semana Santa 2024 di Gereja GMIT Kota Kupang.
Saat menjalankan tugas, Iptu Dalfis juga mengikuti ibadah perjamuan kudus. Namun pada proses sakral makan roti dan minum anggur ia membuat ulah.
“Jadi, saat pelayanan (majelis) membagikan roti dan anggur dan dia mengambil dan langsung makan sebelum diberkati oleh pendeta. Setelah itu, yang bersangkutan ambil lagi sehingga ditegur majelis dan sempat terjadi percekcokan,” ujarnya.
Terhadap peristiwa tersebut, dirinya memerintahkan untuk menindak tegas dan terukur karena tindakannya sudah melanggar norma-norma agama atau gereja.
“Kita langsung gerak cepat mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Saat ini sedang dalam sel,” tegasnya.
Kombes Pol. Aldinan mengaku telah menindak tegas Iptu Dalfis Hadjo alias Papy Hadjo buntut kasus pencemaran tata cara Perjamuan Kudus di Gereja GMIT Kota Kupang. Uptu Dalfis langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota.
“Yang bersangkutan menjalani ibadah dalam kondisi mabuk dan mencemarkan tata cara Perjamuan Kudus sehingga menodai kita semuanya,” katanya.
Kapolresta mengaku tindakan yang dilakukan anak buahnya itu bukan melakukan penistaan agama tetapi pencemaran atas tata cara Perjamuan Kudus. Hal itu disampaikan menanggapi ulah anggotanya saat mengikuti perjamuan kudus di GMIT Kota Kupang.
“Penistaan itu kecuali kita kita menghina tapi ini pencemaran tata cara perjamuan kudus,” katanya.
Menurut mantan Kapolres Kupang itu, Iptu Dalfis Hadjo juga ikut merayakan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pelaku mengaku khilaf tetapi kita tetap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Dikatakan, Iptu Dalfis merupakan perwira pengendali Operasi Semana Santa dalam rangka perayaan Paskah di Gereja GMIT Kota Kupang.
“Kita sudah mengamankan dan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan setiap perkembangan kita akan sampaikan,” ungkapnya.
Kapolresta menegaskan bahwa pelaku dikenakan aturan disiplin dan kode etik Polri.
“Kita sudah tahan di sel khusus dan akan menjalani sidang dalam waktu dekat,” pungkasnya. (r1/gat)