Saksi Amin Ungkap Dugaan Mobilisasi dan Kecurangan TPS
JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil empat menteri dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4). Selain itu, MK akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suhartoyo menekankan, pemanggilan mereka bukan berarti mahkamah mengakomodasi permohonan pemohon. Hal itu sepenuhnya berangkat dari kebutuhan persidangan.
’’Para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,’’ tuturnya.
Karena itu, saat menteri memberikan keterangan, para pihak dilarang mengajukan pertanyaan. Pendalaman atas keterangan mereka hanya akan dilakukan para hakim.
Dalam persidangan kemarin, Amin mendatangkan 7 ahli dan 11 saksi. Ahli Bambang Eka Cahya, misalnya, berpendapat soal perubahan aturan syarat calon yang terjadi di tengah tahapan. Aturan itu semestinya tidak diubah pada detik-detik akhir pencalonan.
’’Agar terjadi kesempatan yang sama (dan) tidak ada yang secara spesifik diuntungkan,’’ ujarnya.
Ahli hukum administrasi Prof Ridwan menilai pencalonan Gibran dalam perspektif hukum administrasi tidak sah. Dia beralasan, saat masa pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan 19 tahun 2023 yang mensyaratkan calon berusia paling rendah 40 tahun.
Sementara itu, saksi fakta Amin menceritakan sejumlah kasus yang diklaim sebagai kecurangan. Anggota tim hukum Amin Jawa Tengah Anies Prijo Ansharie menceritakan pemanggilan 176 kepala desa oleh kepolisian di Karanganyar pada 29 November 2023.
Lalu, saksi Adnin Armas membeber dugaan kecurangan di Mappi, Papua Selatan. Dia mengaku mendapati kasus di TPS 1 dan 2 Mappi terjadi penghapusan suara paslon 01 dan 03. Suara Amin sebanyak 19 suara dinolkan. Demikian halnya 135 suara milik Ganjar-Mahfud.
Anggota tim pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris menilai saksi-saksi yang didatangkan Amin sangat lemah. Beberapa kasus di TPS hanya menyebut kesalahan puluhan atau maksimal ratusan suara. ’’Bagaikan pungguk merindukan bulan,’’ kata Hotman.
Terpisah, DPP PDIP berencana menggugat MK dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful menyatakan, gugatan itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu. Tetapi sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan secara substansial sejak Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. (far/lum/c19/bay/jpg/rum)