LABUAN BAJO, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Kerja sukses ditunjukan aparat TNI AL Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Tentara matra laut itu berhasil mengamankan 127 box besar rokok ilegal senilai Rp 2,49 miliar sekira pukul 23.00 di pelabuhan Pelindo Multipropouse III Wae Kelabu Kecamatan Komodo, Rabu (27/3) lalu.
"Kita berhasil mengamankan 127 box besar rokok yang diduga ilegal di pelabuhan multipropouse Wae Kelambu," tandas Danlanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo kepada awak media di Mako Lanal, Kamis (28/3) lalu.
Dijelaskan, rokok ilegal jenis Sumber Harum Mangga sebanyak 127 box atau sebanyak 101.600 bungkus dari dalam truk ekspedisi fuso nomor polisi L 8012 CJ saat turun dari KM Darma Rucita VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo-Ende di pelabuhan Pelindo Multipropouse III Wae Kelabu Kecamatan Komodo, Rabu (27/3).
Dikatakan, selain barang bukti juga dua orang saksi DJ sebagai pemilik barang OES sebagai sopir truk dan J sebagai penjemput barang. Semuanya berasal dari Ruteng Kabupaten Manggarai.
Dijelaskan, kronologi awal pengamanan barang ilegal itu setelah menerima informasi bahwa ada sebuah truk ekspedisi yang diduga membawa rokok ilegal dan melaksanakan penyeberangan menggunakan KM Dharma Rucitra VIII akan turun melalui pelabuhan Multipurpose Pelindo Labuan Bajo. Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo melaksanakan pemeriksaan kepada setiap truk yang melintas.
Timnya, lanjut dia, mengikuti truk ekspedisi fuso nomor polisi L 8012 CJ sampai tempat pembongkaran yang berada sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo dan melaksanakan pengintaian. Tidak hanya itu, Satgaspam lalu mendekati truk tersebut dan ditemukan barang bawaan jenis rokok sebanyak 10.160 slop yang dikemas dalam 127 box besar dan langsung melaksanakan pemeriksaan dokumen dan didapati pelanggaran terhadap truk dan barang bawaan.
Menurut dia, dugaan pelanggaran bahwa rokok merek Sumber Harum Mangga sebanyak 10.160 slop yang dikemas dalam 127 box besar, ternyata tidak memiliki cukai sesuai aturan. Seharusnya rokok perbungkus berjumlah 16 batang, namun cukai perbungkus hanya untuk 12 batang. Juga tidak memiliki surat distributor rokok. Surat jalan tidak sah dikarenakan tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang. Juga ditemukan dua unit sepeda motor jenis Yamaha NMax dokumen STNK tidak sesuai dengan nomor plat dan rangka kendaraan serta sanksi-sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
Atas pelanggaran itu, tegas dia, beberapa sanksi diantaranya terkait dengan pita cukai palsu di pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, pita cukai bekas dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU Nomor 39/2007 tentang Cukai. Juga pita cukai berbeda, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat (2)a UU Nomor 39/2007 tentang Cukai. Dan tanpa pita cukai (polos). Pidana penjara paling singkal satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf c UU Nomor 39/2007 tentang Cukai.
"Rencananya akan dilaksanakan pelimpahan barang bukti kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Sementara, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC, TMP C Labuan Bajo, Fatkhur Rahman mengatakan akan melakukan penyelidikan dan penelitian lebih lanjut terhadap para saksi untuk memastikan apakah termasuk dalam ranah pidana.
"Kita selidiki dan teliti lebih lanjut. Barang bukti sebagian akan dimusnahkan dan lainnya untuk kepentingan hukum lebih lanjut," tegasnya. (kr2/ays)