Kasus Pencemaran Perjamuan Kudus di GMIT Kota Kupang
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Berkas kasus pencemaran tata cara ibadah perjamuan kudus yang dilakukan oleh Iptu Dalfis Hadjo alias Papy Hadjo, telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polresta Kupang Kota, Selasa (2/4). Karena itu, oknum perwira Polresta Kupang Kota ini akan segera disidangkan.
"Berkasnya sudah lengkap dan kami sudah limpahkan ke Propam Polda NTT untuk disidangkan. Nomor berkas pelimpahan yakni B/617/IV/2024/Polresta Kupang Kota," kata Kasie Propam Polresta Kupang Kota, Iptu Muhammad Iqbal.
Ada dua berkas yang akan dikirimkan ke Propam Polda NTT. Kedua berkss itu satu berkas pelimpahan dan satu berkas saran pendapat.
"Dua berkas itu saling melengkapi pada saat persidangan nanti," kata Iptu Muhammad Iqbal.
Sebanyak empat orang saksi sudah dimintai keterangan. Tiga orang saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu saksi anggota Polresta Kupang Kota.
"Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota dibawa pengawasan Provos Polresta," tandasnya.
Sementara Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa berdasarkan laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/01/III/HUK 12.10/2024/Propam tanggal 29 Maret 2024, terhadap Iptu DH dikenakan Pasal 12 huruf (e), Pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami limpahkan ke Propam Polda NTT. Dalam waktu dekat yamg bersangkutan akan segera disidangkan," ujarnya.
Sementara jabatan Iptu DH sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota telah dicopot atau yang bersangkutan telah dinonjobkan.
Untuk diketahui bahwa pada malam perjamuan kudus, Jumat (29/3) pelaku yang pada saat itu mabuk minuman keras (Miras) nekat mengikuti perjamuan kudus. Pada saat salah seorang presbiter mengantar roti dan anggur, pelakujustru berulah. Pelaku mengambil beberapa potong roti dan langsung dimakan serta mengambil beberapa sloki anggur dan diminum. Saat ditegur oleh presbiter pelaku pun sempat beradu mulut.
Setelah kejadian itu, datanglah pihak kepolisian dari Polresta Kupang Kota, Kompol Oktovianus Wadu Ere dan langsung mengamankan pelaku. (r1/gat)