Jaksa Tetap pada Tuntutan, PH Kembalikan ke Majelis

  • Bagikan
IST BERSAMA. Tim PH terdakwa Tenny Konay Cs saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU di ruang sidang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Selasa (2/4).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle dengan terdakwa Marten Soleman Konay alias Tenny Konay Cs, Selasa (2/4). Sidang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum (PH) sebelumnya.

Jawaban atas pembelian Tenny Konay Cs dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Rindaya Sitompul, Helmi WP dan Nelson Tahik.

Dalam jawabannya, jaksa yang pada intinya tetap pada tuntutan JPU dan menolak pembelaan dalil yang disampaikan terdakwa dan PH-nya.

Menanggapi replik tersebut tim PH terdakwa langsung mengajukan duplik secara lisan. Ketua Tim PH, Fransisco Bernando Bessi pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik yang pada intinya tetap pada tuntutan.

Dikatakan, untuk kelima kliennya yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, Donny Leonard Konay, Steve Konay Marianto Labura alias Ito, Ruben Logo alias Ama Logo pihaknya secara lisan menegaskan untuk tetap pada pembelaan sebelumnya.

Sedangkan, khusus untuk pelaku utama Matheus Alang alias Tejo, JPU tetap pada Pasal 338 KUHP bukan Pasal 340 KUHP seperti pada pembelaannya. Sehingga, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut secara bijak.

"Kami sampaikan secara lisan bahwa menurut kami berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan lebih kepada Pasal 351 KUHP ayat ke-3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang,” katanya.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tambahnya.

Usai mendengar replik dan duplik, majelis mengagendakan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (4/4) dengan agenda pembacaan amar putusan.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Tenny Konay Cs telah memminta bebas. Permintaan tersebut disampaikan melalui tim PH pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Ketua Tim Penasehat Hukum, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, dalam materi pledoi, pihaknya berpendapat bahwa Matheos Alang tidak melakukan pembunuhan. Tetapi yang bersangkutan melakukan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menurut hemat kami, Matheos Alang tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Tetapi lebih kepada penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini dua hal berbeda. Ini perlu dicatat," tegas Fransisco Bessi saat konferensi pers, Selasa (26/3).

Fransisco juga menegaskan, tuntutan hukuman kepada Maryanto Lebura juga tidak tepat. Karena Maryanto atau Ito disebut hanya membonceng Matheos Alang untuk bertemu keluarganya.

"Dia 12 tahun itu saya rasa kurang tepat. Makanya di dalam pembelaan kami, khusus Maryanto Lebura itu lebih ke Pasal 221 KUHP," terangnya.

Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya, pihaknya meminta agar hakim membebaskan semua terdakwa.

"Terkait Dony dan Stevi, kami memohon putusan yang seadil-adilnya. Sehingga dari enam terdakwa ini, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tandasnya.

Antonius Ali, salah satu penasehat hukum mengatakan pihaknya telah membacakan pembelaan maupun pembelaan secara pribadi dari masing-masing terdakwa baik secara lisan maupun tertulis.

Anthonius Ali menjelaskan terkait materi pembelaan mengatakan sesuai fakta persidangan ditinjau dari perspektif hubungan kausalitas dalam suatu tindak pidana, pihaknya menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara apa yang dilakukan terdakwa Tenny Konay melalui voice note dengan peristiwa yang terjadi, baik itu tawuran maupun peristiwa duel antara korban dan Jeto di depan BRI.

"Ini tidak ada hubungan kausalitas. Karena semua peristiwa itu terjadi bukan karena voice note melainkan sebab lain," katanya.

Sebab lain, kata Anton Ali, kejadian depan UKAW di picu karena tindakan dari Paul Hariwijaya Bethan yang menyuruh kelompoknya maju untuk merekam kegiatan yang dilakukan kelompok Konay sehingga melanggar hak orang lain.

Selain itu, peristiwa pembakaran motor juga tidak berkaitan dengan kliennya itu. "Mengenai duel yang terjadi antara Tejo dan korban itu semata-mata terjadi karena adanya serangan dari korban. Kita sangat menyesali peristiwa itu. Andaikata tidak ada serangan ke Tejo, mungkin tidak terjadi pembuahan," ungkapnya.

Dikatakan apa yang disampaikan dalam pembelaan, memang sampai hari ini, apa yang menjadi isi dari voice note menjadi kabur. Dan sesuai dengan voice note, seharusnya sumber pertama menjadi alat bukti. Sedangkan sumber utamanya tidak ada lalu menganalisis sesuatu bukan dari sumbernya.

"Ibaratnya, kita omong soal ayam tapi yang dibuktikan adalah soto ayam atau opor ayam. Betul sumbernya dari ayam tapi kalau hanya opor tidak bisa menjadi ayam yang seutuhnya sehingga kami meminta agar para terdakwa dibebaskan. Setidak-tidaknya diringankan hukumannya," pintanya.

Jhon Rihi juga menambah dalam pembelaannya meminta, agar hakim Pengadilan Negeri Kupang, membebaskan Marthen Konay dan 3 terdakwa lainnya.

Ia menjelaskan, Marthen Soleman Konay tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kejahatan. Karena itu, hakim diminta untuk membebaskan Marthen Konay.

"Saya mau mari kita fair. Kalau salah, katakan salah, kalau tidak salah bebaskan dia," ujar Jhon Rihi.

Menurut dia, sejak awal sidang pemeriksaan saksi sampai tuntutan, tidak ada satupun saksi dan terdakwa yang mengatakan bahwa, Marthen Konay terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Tidak ada fakta yang menyatakan bahwa Tenny Konay melakukan kejahatan," terangnya.

Ia menyebut, Marthen Konay ditetapkan sebagai tersangka, hanya karena voice note yang berbunyi "sampaikan ke Paul Bethan, Mira Singgih dan Bongkar, kalau terjadi apa-apa mereka tanggung jawab".

"Marthen tidak menyuruh orang melakukan kejahatan," tegas Jhon Rihi.

Selain Marthen Konay, Jhon Rihi juga meminta hakim untuk membebaskan Ama Logo, karena Ama Logo dinilai tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. (cr6/gat)

  • Bagikan