Penyidik Kejagung Juga Amankan Dokumen Elektronik Sebagai Barang Bukti
JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil penggeledahan kediaman Harvey Moeis di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dari tempat tinggal tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (UIP) PT Timah tersebut. Termasuk dua unit mobil mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, Senin (1/4) berlangsung sampai malam hari ini. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik untuk melengkapi barang bukti dalam kasus yang menyeret suami aktris Sandra Dewi tersebut.
”Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait serta dua unit mobil mewah,” ungkap Ketut.
Dua unit mobil mewah yang dimaksud oleh Ketut terdiri atas Rolls Royce berwarna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 berwarna merah. Kedua unit mobil tersebut sudah dibawa oleh penyidik dari lokasi penggeledahan ke kantor Kejagung. Berdasar unggahan yang sempat muncul di akun media sosialnya, Rolls Royce yang disita oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung merupakan hadiah ulang tahun ke-40 Sandra Dewi. Nomor plat mobil itu juga istimewa yakni B 1 SDW.
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kediamaan Harvey dimaksudkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (UIP) PT Timah sampai tuntas.
”Menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan, keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan tata niaga timah ilegal,” ungkap dia.
Selain mobil, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya, penyidik JAM Pidsus Kejagung juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga masih terkait dengan kasus dugaan korupsi. Namun, sampai kemarin barang-barang itu masih diverifikasi keasliannya. Sehingga belum bisa dijadikan barang sitaan.
”Selanjutnya tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” bebernya.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menegaskan kembali, pihaknya akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membuat terang kasus yang tengah mereka tangani. Termasuk memanggil semua pihak yang dirasa perlu dimintai keterangan oleh penyidik.
”Siapapun sepanjang itu ada urgensinya dalam rangka membuat terang peristiwa pidana pasti akan kami minta klasifikasinya,” ujar dia menegaskan.
Dalam kasus tersebut, sudah ada ratusan saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Selain kediaman Harvey, penyidik menggeledah kediaman Helena Lim. Helena merupakan tersangka ke-15 yang berkaitan langsung dengan penetapan Harvey sebagai tersangka. Diakui oleh Kuntadi, penindakan terhadap Helena masih satu rangkaian dengan penindakan terhadap Harvey.
Kuntadi menyampaikan bahwa setelah menggeledah kediaman Helena, penyidik memeriksa dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. ”Dan diikuti dengan penahanan saudara HM (Harvey Moeis, red),” imbuhnya.
Dengan Helena dan Harvey, sejauh ini Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Berdasar perhitungan ahli lingkungan, ada kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun akibat tindak terlarang yang dilakukan oleh para tersangka. (syn/jpg/ays)