KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Gugatan hasil pemilu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh El Asamau telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu pun diketahui telah memenuhi syarat.
Untuk sidang perdana sengketa hasil pemilihan DPD NTT itu pun akan digelar pada pertengahan April ini.
Meskipun begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengaku belum menerima jadwal dari MK.
"Sidang MK terkait El Asamau itu kami belum terima jadwal dari MK, tapi termohonnya adalah KPU dan lokusnya ada di NTT, yakni di Sumba Barat Daya, TTS dan Kota Kupang," kata Jemris, Rabu (3/4).
Meskipun belum menerima jadwal dari MK, namun Jemris mengaku KPU NTT siap apabila dipanggil untuk memberikan jawaban dalam sidang nanti.
"Kami akan menjawab setiap dalil yang dimohonkan, termasuk menyiapkan bukti-bukti," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, gugatan tersebut lantaran ada indikasi kecurangan dengan perpindahan suara secara masif dan menyeluruh untuk menaikan dan menurunkan suara salah satu calon DPD.
Hal itu pun membuat El harus kalah diposisi kelima atau beda tipis dengan Hilda Manafe. (cr1/rum)