Terdakwa Kasus Pembunuhan Roy Herman Bolle
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle di Jalan Adisucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima kini mendapat titik terang. Kasus yang melibatkan enam orang terdakwa tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (4/4).
Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim ketua, Florence Katarina menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Meski demikian para terdakwa dihukum ringan yakni Matheus Alang alias Tejo dituntut 14 tahun penjara di putus hanya 9 tahun penjara. Marianto Labura alias Ito dituntut 12 tahun turun 6 tahun penjara.
Sementara Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, Donny Leonard Konay, Steve Konay dan Ruben Logo alias Ama Logo dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Sebelumnya mereka sudah dituntut 2 tahun penjara.
Menanggapi hukum tersebut, tim penasehat hukum Marthen Soleman Konay Cs mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Roy Bolle itu.
Ketua Tim Penasehat Hukum, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, terkait upaya hukum selanjutnya, pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mewakili keenam terdakwa, intinya menunggu dari Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.
Dikatakan, dua pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP. Keduanya yakni Mateus Alang divonis 9 tahun penjara dan Maryanto Lebura divonis 6 tahun penjara. Sementara Dony Konay, Ruben Logo, Stevi Konay dan Marthen Soleman Konay dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Itulah keadilan yang diberikan oleh majelis hakim kepada semua pihak dalam mengadili perkara ini,” ujar Antonius Ali usai sidang.
Ia mengatakan, sebagai penasehat hukum, pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya, saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apapun dalam menanggapi putusan hakim tersebut.
“Tentang hal-hal yang lain, akan kita pertimbangkan. Entah tindakan apa yang akan kita lakukan tergantung situasi, waktu dan kondisional,” terangnya.
Sementara Jhon Rihi mengatakan, pertimbangan dan putusan hakim membuktikan bahwa Marthen Konay tidak terlibat dalam pembunuhan Roy Bolle.
“Jadi, karena pertimbangan hukum itulah maka dia dihukum satu tahun penjara. Kita menghormati putusan itu, tetapi pertimbangan hakim juga sudah bagus,” ujarnya.
Berbeda pandangan dengan kuasa hukum keluarga korban Paul Hariwijaya Bethan. Menurutnya indikasi ketidakadilan kasus tersebut mulai terkuak ketika masih pada tahap penyidikan.
“Pelimpahan dan bolak balik berkas, masalah perpanjangan masa tahanan para terdakwa dan berujung pada tuntutan JPU yang sangat ringan tentu sangat jauh dari rasa keadilan,” katanya.
Ia menjelaskan dakwaan jaksa dengan pasal pembuatan sudah diperkuat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang namun ternyata keterangan ahli terkesan diabaikan.
“Buat apa hadirkan jaksa untuk memperkuat dakwaan jaksa kalau ujung-ujungnya tuntutan rendah,” ungkapnya.
Atas putusan majelis hakim, kata Paul merupakan peristiwa ketidakadilan yang kembali melukai hati keluarga. “Kami dikecewakan lagi. Tuntutan sudah rendah, putusan malah lebih rendah. Ini kasus pembunuhan. Lazimnya hakim memutuskan dua pertiga dari tuntutan JPU tapi empat terdakwa divonis setengah dari tuntutan,” pintanya.
Mathias Kayun salah satu kuasa hukum keluarga juga berharap agar JPU melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Ini sangat jauh dari keadilan maka jaksa harus melakukan upaya hukum banding,” tegasnya. (cr6/gat)