KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi NTT yang sangat aktif mengundang investor datang ke NTT, namun pemerintah kabupaten/kota bahkan Pemerintah Provinsi NTT sendiri terkesan tidak mendukung pengusaha.
Kadin NTT melihat hasil sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di pantai Pede, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang akhirnya sampai pada agenda putusan, Rabu (3/4).
Dalam amar putusannya, hakim ketua Sarlota Marselina Suek menyampaikan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak dari terdakwa dalam harkat dan martabatnya. Sementara untuk biaya perkara, majelis memutuskan untuk ditanggung negara.
Ketua Umum Kadin NTT, Bobby Liyanto kepada Timor Express, Jumat (5/4) mengatakan, Kadin NTT selalu aktif untuk mengundang berbagai investor untuk datang ke NTT.
"Bayangkan kalau para investor ini datang ke NTT, lalu mendengar ada kasus-kasus seperti ini, terkesan pemerintah tidak mendukung pengusaha. Dan kasus seperti ini juga terjadi di daerah-daerah kabupaten, banyak bupati yang tidak welcome kepada investor," jelasnya.
Bobby menjelaskan, untuk mendatangkan investor ke NTT tentunya banyak perjuangan yang dilakukan dan Labuan Bajo adalah salah satu pintu masuk sebenarnya, tetapi dengan adanya kasus tersebut, maka akan menjadi catatan buruk bagi investor untuk masuk ke NTT.
"Investor akan menilai bahwa untuk berinvestasi di NTT sangat berbahaya. Hal ini yang perlu kita jaga agar jangan sampai para investor itu tidak mau atau takut datang ke NTT. Bagi pengusaha, rugi sudah ada di depan mata, untung belum tentu," jelasnya.
Dia mengatakan, jangan sampai hal-hal negatif ini mempengaruhi investasi di NTT. Para investor akan menilai bahwa datang ke NTT untuk investasi akan berujung masalah saja.
Dia berharap, agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di NTT, penegak hukum dan semua stakeholder lainnya agar bisa melihat hal ini, agar suasana investasi di NTT bisa terjaga, bahkan masih bisa menarik masuk investor di NTT.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi NTT, Bobby Pitoby mengatakan, para investor utamanya memerlukan kepastian hukum agar investor lebih nyaman dan aman untuk berinvestasi.
"Sangat disayangkan karena setelah investor berinvestasi, lalu dikemudian hari terjadi masalah hukum, seperti kasus Plago. Karena pastinya sebelum berinvestasi, investor sudah mengurus semua izin-izin terkait tetapi pada akhirnya terjadi masalah," ujarnya.
Apindo NTT, kata Bobby, sangat menyayangkan hal-hal seperti ini bisa terjadi. Karena ini sangat membuat investasi di NTT tidak diminati, karena tidak ada kepastian hukum di NTT.
Dia pun memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota, agar sebelum mengeluarkan izin, harus dicek semua legalitas, status kepemilikan lahan dan hal lainnya. Jika semua sudah memenuhi, barulah bisa dipegang oleh investor sebagai pegangan untuk berinvestasi di NTT.
"Jangan sampai izin-izin sudah keluar lalu di kemudian hari malah terjadi masalah. Itu kan menjadi hambatan bagi investor itu sendiri. Kita menyarankan kepada pemerintah agar hal-hal seperti ini jangan terjadi lagi," jelasnya.
Dengan kejadian hotel Plago, kata dia, sangat berdampak pada nilai tawar NTT di mata para investor. (thi/ays)