Tersandung Kasus Pencemaran Perjamuan Kudus
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Jabatan Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota yang selama ini diemban Iptu Dalfis Hadjo telah dicopot. Ini karena oknum perwira Polresta Kupang Kota itu ambil bagian dalam perjamuan kudus dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras) dan membiat kenonaran saat prosesi suci itu digelat.
Ia akhirnya dianggap bersalah karena melakukan pencemaran tata cara perjamuan kudus di Gereja GMIT Kota Kupang. Tidak hanya itu saja, kini Iptu Delfis Hadjo telah ditahan akibat kelalaian yang dibuatnya itu. Saat ini proses pemberkasan sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke Polda NTT.
"Sudah ada empat orang saksi yang kami ambil keterangan," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (5/4).
Selain saksi-saksi tersebut, pihakbya juga telah mengumpulkan alat bukti. Seperti rekaman CCTV untuk segera dilimpahkan ke Polda NTT.
"Yang bersangkutan (Dalfis Hadjo, Red) dalam waktu dekat akan disidangkan," ujar Kombes Pol. Aldinan.
Terkait dengan tindakan pidana, Kombes Pol. Aldinan mengaku belum diterapkan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih fokus pada perkara kode etik dan disiplin. Yang bersangkutan akan dipatsus. Ancaman paling berat di kode etik sudah pasti PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ini (PTDH, Red) adalah sanksi yang paling berat," ungkap sosok nomor satu di Polresta Kupang Kota ini.
Tindakan yang telah dilakukan oleh oknum perwira Polresta Kupang Kota itu, menurut Kombes Pol. Aldinan, yakni telah memasuki ranah kode etik. Pasalnya, sudah masuk norma-norma agama dan norma sosial.
"Kami tidak main-main untuk tindak tegas. Siapa yang bersalah akan dihukum," tegasnya. (r1/gat)