KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Hari raya Idul Fitri 1445 H ternyata membawa keberkahan tersendiri bagi para narapidana (Napi) yang sementara menjalani hukuman. Terbukti, sebanyak 234 orang napi yang beragama Islam di wilayah NTT berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 ini.
Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus Idul Fitri bagi napi yang dianggap layak mendapatkan remisi khusus tersebut. Untuk remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 ini juga ikut dinikmati sejumlah ratusan orang napi di wilayah NTT.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, Senin (8/4) menjelaskan bahwa untuk remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 ini diberikan ke-234 orang napi.
Rinciannya, kata Marciana, 15 hari untuk 101 orang napi, satu bulan untuk 106 orang, satu bulan 15 hari untuk 19 orang dan dua bulan sebanyak delapan orang napi.
"Jadi, tidak ada remisi khusus II atau langsung bebas," ujarnya.
Dikatakan, ada beberapa persyaratan pemberian remisi khusus. Pertama, katanya, Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Yang kedua, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan ketiga, telah menjalani masa pidana enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.
"Inilah persyaratan untuk mendapatkan remisi," ungkapnya.
Disinggung mengenai jumlah isi Lapas dan Rutan di wilayah NTT, sosok nomor satu di Kanwil Kemenkumham NTT ini mengatakan bahwa terhitung tanggal 5 April, tahanan sebanyak 512 orang dan narapidana berjumlah 2617 orang. Sehingga, total keseluruhannya adalah 3.129 orang. (r1/gat)