Larang Mutasi, 15 Jabatan Lowong

  • Bagikan
Yosef Rasi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Kepala daerah (gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota) dilarang melakukan mutasi terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Tahapan penetapan pasangan calon pada pilkada serentak tahun 2024 jatuh pada 22 September mendatang. Dengan begitu, sejak 22 Maret lalu kepala daerah sudah dilarang untuk melakukan mutasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosef Rasi kepada Timor Express, Senin (8/4) mengatakan, sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 27 Maret lalu terkait larangan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 22 September nanti.

“Makanya, kita tidak boleh lakukan (mutasi) selama belum ada persetujuan dari Mendagri,” ujar Yosef.

Dia menyebut, sementara masih berkonsultasi ke Kemendagri terkait larangan proses mutasi jabatan dari jabatan eselon II, III dan IV, termasuk kepala sekolah. Mutasi tersebut dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari Mendagri.

Lanjutnya, saat ini terdapat sekitar 15 jabatan lowong di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, diantaranya Kepala Biro Umum, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Organisasi, Biro Ekonomi, Kepala Dinas Pertanian, Pariwisata, Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, PUPR, Perhubungan, Dukcapil, Setwan, Sat Pol PP, Kesbangpol dan Badan Keuangan Daerah.

“Kita akan berkonsultasi dulu dan dapat persetujuan baru kita proses, ada 15 jabatan lowong. Kita doakan agar Mendagri setuju untuk kita lakukan pelelangan, karena sangat penting ada pejabat definitif,” ujarnya.

Adapun perubahan pergub menyangkut struktur organisasi, sehingga konsultasi tersebut juga untuk pengukuhan, pengisian dan proses seleksi. Usai berkoordinasi dengan Mendagri, kemudian akan konsultasi dengan KASN dan BKN.

“Kalau bisa dapatkan persetujuan, maka kita bisa lakukan untuk mengisi 15 jabatan kosong tadi, termasuk beberapa jabatan kosong di eselon III dan IV,” sebutnya.

Menurutnya, kebutuhan daerah memang sangat diutamakan, namun tetap tidak boleh mengabaikan hal-hal regulatif lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Jemris Fointuna menjelaskan, tidak boleh ada mutasi terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada. Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” terang Jemris.

Apabila kepala daerah melanggar ketentuan yang berlaku, maka kepala daerah selaku petahana dapat dikenai sanksi oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Ayat 5 itu bunyinya dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” tandasnya.

Terpisah, pakar Hukum Tata Negara dari Undana, John Tuba Helan mengatakan, larangan mutasi tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan mutasi, yakni untuk memuluskan calon kepala daerah saat pemilihan di 27 November 2024 mendatang.

“Kepala daerah dan penjabat kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum pilkada,” kata John.

Sementara untuk penjabat gubernur yang melantik penjabat bupati, hal itu tidak masalah sebab penjabat bupati ada masa jabatan satu tahun, sehingga kalau pun berakhir, harus dilantik ulang atau lantik yang baru. Lanjutnya, ada pengaturan khusus untuk itu. (cr1/ays)

  • Bagikan

Exit mobile version