KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mencabut Permendikbud yang mengatur ekstrakulikuler wajib Pendidikan Pramuka lewat pemberlakukan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Meskipun begitu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo menegaskan, sekolah tetap wajib menyelenggarakan pendidikan pramuka.
"Permendikbud 12/2024 itu justru memperkuat karena mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler, itu masih bersesuaian dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka," jelas Ambros di ruang kerjanya, Kamis (4/4).
Satuan pendidikan, katanya, wajib memiliki gugus depan, sehingga permendikbud itu tidak mengubah ketentuan pramuka sebagai ekskul yang wajib diselenggarakan sekolah. Meskipun wajib bagi sekolah, tetapi para siswa tidak diwajibkan atau bersifat sukarela.
"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu ekskul. Jadi tidak ada gagasan untuk meniadakan pramuka, kalau ada itu hoax. Kebijakan melalui permendikbud itu justru menguatkan, pentingnya kegiatan ekskul di satuan pendidikan," tegasnya.
Namun, dari tiga model pendidikan pramuka, yakni model blok, aktualisasi dan reguler, model blok seperti berkemah lah yang sudah tidak diwajibkan.
"Jadi tidak ada kebijakan yang meniadakan pramuka. Dalam UU 12/2010, gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non politis. Kesukarelaan itu yang mau didorong dalam permendikbud. Jadi tetap mewajibkan sekolah untuk ekskul pramuka, tapi bagi siswa sifatnya sukarela," katanya.
Untuk menindaklanjuti permendikbud tersebut, Ambros mengatakan akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi NTT.
"Kita akan menindaklanjuti ini dengan koordinasi ke sekolah-sekolah, tapi kita dapat informasi jelas dulu sehingga petunjuk ke sekolah juga bisa jelas," tandasnya. (cr1/thi)