KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sejumlah Narapidana (Napi) dan Anak Binaan di Lapas dan Rutan di wilayah NTT berkesempatan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M. Penyerahan RK bagi para napi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bertempat di Lapas Kelas IIA Kupang, Rabu (10/4).
Marciana saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan selamat kepada para Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan RK.
Dikatakan, Idul fitri sebagai hari raya kemenangan bagi umat Islam juga bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Bulan Suci Ramadan merupakan momentum untuk menguatkan ketaatan, perjuangan dan pengorbanan agar menjadi sarana introspeksi diri atas segala kesalahan yang dilakukan di masa lalu.
“Sejatinya, setiap manusia juga tidak luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.
Sebanyak 234 Narapidana dan Anak Binaan menerima RK. Rinciannya, 101 orang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 106 orang mendapat remisi 1 bulan, 19 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang mendapat remisi 2 bulan.
Terdapat syarat-syarat untuk mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Selain itu, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Marciana berpesan kepada para WBP agar tetap konsisten berperan aktif dan mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas dan Rutan.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkapnya.
Pemberian remisi agar dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hadir pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kupang, Badarudin, Kepala Rutan Kupang, L Soelistyoadi, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani dan Kepala LPKA Kupang, Lukas L. Frans.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badarudin juga menjelaskan bahwa terdapat 26 orang WBP yang mendapatkan remisi.
“Remisi adalah suatu bentuk apresiasi atas perilaku dan keterlibatan WBP dalam kegiatan-kegiatan positif di Lapas," ujarnya.
Semoga WBP terus memperbaiki diri dan memanfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan diri menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,
Remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi momentum bagi para WBP untuk merenung, belajar, dan melangkah menuju arah yang lebih baik dalam hidup mereka.
" Semoga setelah keluar dari sini (Lapas Kupang) akan membawa kebaikan dan kesuksesan bagi mereka dan orang-orang di sekitarnya," pungkasnya. (r1/gat)