KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna menyampaikan, hingga saat ini belum ada informasi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang diketahui, gugatan PHPU di NTT telah diajukan oleh calon DPD RI nomor urut 5, El Asamau ke MK. Gugatan tersebut lantaran El merasa dicurangi ketika melihat hasil perolehan suara.
"Belum, setelah pembacaan putusan PHPU Pilpres baru MK lanjut dengan PHPU legislatif," terangnya, Jumat (12/4).
Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DDP dan DPRD, tercantum pada 28 Maret sampai 23 April 2024 yang merupakan masa pelaksanaan persiapan pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK, penerbitan dan penyerahan ARPK.
"Dan setelah itu baru dilanjutkan dengan persiapan pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK, penerbitan dan penyerahan ARPK,"jelasnya. (cr1/rum)