KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kejadian pencurian sepeda di wilayah RT 27/RW 07, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang oleh seorang pemuda yang diketahui bernama Malon T, 25, berakhir di kepolisian. Pasalnya, Marlon T ditangkap aparat Polsek Kota Lama, Kota Kupang di seputaran lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (11/4).
Kejahatan yang dilakukan Marlon T ternyata terekam CCTV. Tidak butuh waktu lama, aparat Polsek Kota Lama langsung mengamankan pelaku pada Jumat (12/4). Saat diamankan, pelaku Marlon T tak berkutik.
Marlon ditangkap aparat Polsek Kota Lama berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/65/IV/2024/Sektor Kota Lama yang dilaporkan oleh korban berinisial IPS, 28.
Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda milik korban berinisial IPS. Kejadian pencurian sepeda itu dilakukan pelaku Malon pada Kamis dini hari (11/4) di kediaman korban IPS, tepatnya di wilayah RT 27/RW 07, Kelurahan Lasiana.
"Korban pertama kali mengetahui sepedanya dicuri sepeda saat bangun pagi untuk menjalankan salat subuh," ungkap Kapolsek Kota Lama.
Mengetahui dirinya kehilangan sepeda, maka korban langsung bergegas ke depan rumah dan melihat pintu pagar rumahnya sudah terbuka. Korban lalu kembali ke dalam rumah dan memeriksa rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang mengambil sepeda miliknya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
"Atas peristiwa tersebut maka korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta sehingga korban pun membuat laporan polisi di Polsek Kota Lama," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari korban, maka personel Polsek Kota Lama kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa serta memvidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Menurut Kapolsek Kota Lama, tidak butuh waktu lama pihaknya langsung menangkap pelaku di belakang Lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(r1/gat)