JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapatkan banyak kritikan karena status Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajid di sekolah.
Namun, Pakar Pendidikan dari Life Talks Asia Albert Egmont menilai ekstrakurikuler Pramuka memang memiliki nilai plus minus. Saat ini tak sedikit siswa yang sudah tak lagi berminat mengikuti Pramuka.
"Disayangkan bahwa minat Generasi Muda terhadap Pramuka mulai menurun yang mengakibatkan semangat Pramuka hanya menjadi suatu opsi yang dinilai dalam hal ekstrakulikuler wajib hanya di jenjang SD dan Menengah, seperti yang tertuang di dalam peraturan Mentri No. 12 Tahun 2024," kata Albert, di Jakarta, Selasa (9/4).
Menurut Albert, keterampilan yang diajarkan di Pramuka sudah tidak begitu relevan dengan zaman teknologi seperti sekarang. Belum lagi banyaknya perpeloncoan dengan kedok senioritas, dan penyampaian metode pembina yang seringkali kurang cocok dengan kondisi Generasi Z.
"Hal ini membuat Pramuka menjadi suatu hal yang memang tidak mudah untuk diterima khususnya di zaman yang sudah begitu maju dan berkembang seperti saat ini. Hal ini tentu bisa, membuat Pramuka kehilangan gregetnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Albert mendorong agar terjadi perubahan dalam pengajaran Pramuka, sehingga yang diajarkan tak hanya mengenai kedisplinan dan keterampilan diri. Melainkan bisa menyasar ke perkembangan digital.
"Saya juga setuju bahwa seharusnya Pramuka perlu dijadikan hal yang wajib diberlakukan, tetapi dengan adanya beberapa peningkatan mutu dan kualitas yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman yang akan datang," kata Albert.
Selain itu, generasi muda juga perlu memiliki keterampilan yang berhubungan dengan cara memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan karya-karya sosial dan keterampilan untuk memaksimalkan potensi digital.
"Serta salah satunya pengembangan mental dan karakter untuk menggunakan teknologi secara tepat dan sehat," pungkas Albert.
Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan. Hanya saja, siswa diberikan keleluasaan untuk memilih.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito,
Selasa (2/4). Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.(mcr10/jpnn/thi)