BPJS Kesehatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pegawai, Fokus ke JKN bagi Pekerja Penerima Upah

  • Bagikan
EFRENDI NABEN/TIMEX PAPARKAN MATERI. Kepala Bagian Kepesertaaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius D. Kapitan memaparkan materi di sela sosialisasi Program JKN Bagi Pekerja Penerima Upah, Kamis (18/4)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang menyelenggarakan sosialisasi tentang Pemutakhiran Data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri 2024 di Aula Timor Hotel Harper pada Kamis (18/4). Topik utama yang dibahas adalah Program JKN bagi Pekerja Penerima Upah.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari pegawai dan bendahara dari OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga selesai. Adapun beberapa rangkaian acara seperti pemberian materi, sesi tanya-jawab dan pemutakhiran data BPJS dari peserta.

Kepala BPJS Cabang Kupang, Ario Trisaksono menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh bagian kepegawaian dan bendahara dari seluruh OPD yang ada di Provinsi NTT serta pemerintah daerah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang.

Ia mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan pemadanan data untuk pegawai, terutama pegawai PPPK, honorer, dan PPN-PN yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang.

"Harapannya agar dengan pemadanan data ini, maka semua pekerja, baik itu PPPK, honorer maupun PPN-PN, dapat terdaftar sebagai peserta JKN sesuai haknya," ujarnya.

Lebih lanjut, Trisaksono menjelaskan bahwa pegawai yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Kupang semuanya harus terdaftar sebagai peserta JKN. Hal ini dikarenakan setelah terdaftar sebagai pegawai, mereka otomatis didaftarkan untuk kepesertaan jaminan kesehatannya.

Kepala Bagian (Kabag) Kepesertaan Cabang Kupang, Gregorius D. Kapitan, mengambil peran dalam menyampaikan materi terkait Program JKN BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah. Fokusnya adalah pemutahiran data pegawai pemerintah non-pegawai negeri, termasuk PN-PN dan pegawai Honorer.

"Sebanyak 77 OPD atau instansi dari provinsi maupun Kota Kupang diundang hari ini (kemarin, Red). Tujuannya adalah memastikan semua pegawai pemerintah terdaftar dalam program ini. Meskipun masih ada beberapa yang belum terdaftar, kami berupaya memastikannya," ujarnya.

Gregorius menekankan manfaat utama dari jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat untuk jangan khawatir saat sakit, karena program ini ada untuk membantu.

"Namun, penting bagi peserta untuk tetap aktif dalam kepesertaannya. Salah satu upaya adalah memastikan pegawai pemerintah negeri terdaftar dengan benar adalah dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data seperti hari ini," tambahnya.

Dia menjelaskan proses pendaftaran, dimulai dengan memastikan keberadaan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh daerah, kota, atau provinsi terkait. Kemudian, peserta harus memiliki daftar gaji kolektif atau menerima penghasilan, serta melakukan pembayaran penyetoran sesuai ketentuan instansi.

Pelayanan BPJS Kesehatan, kata Gregorius, mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pelayanan dasar di Puskesmas, dokter atau klinik, hingga pelayanan tingkat lanjutan di rumah sakit. Jika diperlukan, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit tingkat lanjutan, mulai dari tipe D, C, B dan seterusnya, sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan.

Gregorius berharap agar program pembertahiran ini telah melibatkan semua pihak, baik di Kota Kupang, provinsi, maupun kabupaten lainnya, untuk memastikan bahwa data telah terdaftar dengan benar sehingga seluruh pegawai kontrak dapat memperoleh haknya. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk aktif memeriksa kepesertaannya dengan memeriksa statusnya, baik melalui puskesmas atau tempat pendaftarannya.

"Oleh karena itu, penting untuk mengunduh aplikasi mobile JKN sebagai sarana untuk mendapatkan pelayanan peserta, pembertahiran, dan informasi lainnya," tambahnya. (cr3/gat)

  • Bagikan