KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Terdakwa Raffi belum menyerahkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari 10 SHM ke Bank NTT sebagai jaminan kredit.
"Kami menolak pembelaan dari pihak terdakwa karena terdakwa yang mendapat kredit sehingga terkait langsung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (18/4).
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit Bank NTT dengan terdakwa Rachmat alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S dengan nomor perkara: 74/Pid Sun-TPK/2023/PN Kpg.
Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata, didampingi dua orang Hakim Anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyatini. Terdakwa Raffi didampingi Penasihat Hukumnya, Okto Riwu.
Pada kesempatan sidang lanjutan kemarin, JPU Jeremias Penna menjelaskan bahwa hanya ada satu SHM yang dapat digunakan untuk menutupi kredit. Sedangkan empat SHM masih bermasalah.
"Empat SHM yang masih bermasalah sehingga tidak secara utuh dimiliki oleh Bank NTT untuk menutupi kredit terdakwa Raffi," ungkap Jeremias.
Usai sidang dengan penyampaian tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa Raffi tersebut, Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat 19 April dengan agenda tanggapan atau duplik dari terdakwa Raffi.
Sementara Okto Riwu selaku Penasihat Hukum terdakwa Raffi yang ditemui usai sidang mengaku akan menyampaikan poin-poin penting saat sidang lanjutan dengan agenda Duplik.
Untuk diketahui, sidang sebelumnya dengan menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan Negara, Christian T. Peilow menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara Rp 3.319.000.000, akibat dari kredit macet dengan terdakwa Raffi.(r1/gat)