Calon Perseorangan Harus Kumpul 340.721 Dukungan

  • Bagikan
Elyas Lomi Rihi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada pilkada 2024, harus mengumpulkan 340.721 dukungan.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi NTT, Elyas Lomi Rihi kepada Timor Express, Jumat (19/4) mengatakan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya.

Dengan ketentuan, jumlah penduduk dalam DPT yang kurang dari 2 juta jiwa, maka dukungan yang harus dikumpulkan ke KPU sebagai syarat adalah paling sedikit 10 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi NTT.

"Karena kita memiliki 22 kabupaten/kota, maka sebaran minimal dukungan ada di 12 kabupaten/kota," jelas Elyas.

Sementara itu, apabila jumlah penduduk dalam DPT kisaran 2-6 juta jiwa, maka dukungan minimal 8,5 persen.

"NTT kalau merujuk pada DPT pemilu terakhir, yaitu 4.008.475 juta jiwa, maka kita ada pada kisaran 340.721 dukungan yang tersebar di 22 kabupaten/kota," tambahnya.

Dikatakan, ini syarat minimal yang harus dikumpulkan dan disampaikan ke KPU apabila ingin maju dari calon perseorangan.Pada saat penyerahan dukungan, maka hal paling utama adalah melihat jumlah dukungan dan sebarannya.

"Sebaran tidak ada angka baku atau angka yang dipatok pada setiap kabupaten, intinya hanya tersebar di 12 kabupaten itu," katanya.

Syarat dukungan perseorangan sesuai UU Nomor 10/2016, harus dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan, ada dua model yakni Model.B1 KWK Perseorangan yang harus ditampilkan dengan fotokopi KTP pendukung sebagai bukti.

Model kedua ada lampiran yang digunakan apabila pada KTP yang bersangkutan belum cukup umur atau tertera pekerjaan TNI/Polri/PNS, maka yang bersangkutan harus dibuktikan dengan dokumen tambahan surat identitas pendukung bakal calon. (cr1/ays)

  • Bagikan

Exit mobile version