KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Perbuatan terdakwa Raffi terbukti menurut Penuntut Umum tidak selamanya diakomodir. Hal ini ditekankan oleh Okto Riwu, selaku penasihat hukum terdakwa Rachmat alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S., usai sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit oleh Bank NTT.
Sidang dengan nomor perkara: 74/Pid Sun-TPK/2023/PN Kpg., agenda duplik itu berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat (19/4). Jalannya sidang ini dipimpin hakim ketua, A. A. Gd. Agung Parnata, didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyatini.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Raffi juga mengajukan pembelaan secara tertulis dan diserahkan ke majelis hakim. Pada kesempatan itu hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna.
"Suatu kejadian itu terjadi yang dilakukan dalam keadaan terpaksa maka pelaku tidak dapat dihukum karena ia melakukan tanpa maksud dan tujuan mens rea atau sikap batin pelaku perbuatan pidana," jelas Okto Riwu.
Suatu keadaan orang yang tidak bisa melakukan hal tersebut atau di luar kemampuan dia untuk melakukan hal itu. Perbuatan terdakwa Raffi diakui Okto, di luar Kemampuannya. Kendati demikian, Okto Riwu menekankan bahwa siapapun yang bersalah harus dihukum.
"Harapannya agar klien saya mendapatkan keadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 April dengan agenda putusan. Lebih dari itu, hakim memerintahkan agar terdakwa Raffi tetap berada dalam tahanan. (r1/gat)