Program Prioritas KMC- BST Terus Diberikan Kepada Mahasiswa dan Siswa
BETUN,TIMEX.FAJAR.CO.ID -Peduli terhadap pendidikan dan demi meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Malaka, dimasa kepempimpinan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2024, atau Kartu Malaka Cerdas (KMC) kepada mahasiswa Malaka yang menyelesaikan tugas akhir dan siswa yang berprestasi akademik dan non akademik sudah memasuki tahun ke empat.
Melalui Program Prioritas Program SAKTI Bupati dan Bupati Malaka, pada tahun ke empat pemberian bantuan sosial tunai kepada pelajar SMA/SMK berprestasi, dan mahasiswa asal Kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir dengan angaran berasal dari APBD Kabupaten Malaka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka Josefina B. Manek kepada media ini mengatakan, persyaratan pemberian BST kepada pelajar SMA SMK berprestasi sudah di sebarkan melalui surat edaran resmi, dimana pengumuman informasi KMC ditujukan kepada masyarakat kabupaten Malaka yang sedang pendidikan di semua universitas maupun perguruan tinggi dan siswa SMA/SMK.
Dijelaskan bahwa, berdasarkan peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 8 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian bantuan sosial tunai kepada pelajar SMA/SMK berprestasi dan mahasiswa asal kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir.
Pemerintah kabupaten Malaka pun mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial khusus biaya pendidikan untuk pelajar SMA/SMK berprestasi, mahasiswa, Pasca Sarjana (S2/S3) dan Sarjana (S1/DIV), Diploma (DIII/DII) yang sedang melakukan Penelitian/Proposal/Laporan/ akhir dengan melampirkan berbagai persyaratan.
Dia menyebut, persyaratan yang diminta yaitu mengajukan surat permohonan bantuan sosial tunai yang di tujukan kepada Bupati Malaka.
Melampirkan surat keterangan dari Universitas atau perguruan tinggi, sekolah tinggi yang di tandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat Universitas/Pejabat Universitas/Lembaga pendidikan tinggi yang berwenang bagi mahasiswa yang sedang melakukan Penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir.
Surat keterangan dari kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar berasal dari warga desa yang kurang mampu secara ekonomi.
Bagi mahasiswi yatim /Piatu/Yatim piatu yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari kepala Desa.
Surat peryataan yang mengatakan bahwa uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.
Menyampaikan bukti pemanfaatan uang kepada Bupati Malaka, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Surat permohonan dan lampirannya di buat dua rangkap disampaikan kepada Bupati Malaka dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka mulai tanggal 29 April sampai 06 Mei 2024 pukul 16.00 WITA atau melalui email [email protected]. (kr6/thi)