Aliansi Gelar Aksi Damai Pertanyaan Kinerja JPU
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Perkara pembunuhan Roy Herman Bolle untuk lima orang terdakwa sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini karena tidak ada upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kpta Kupang atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Ke lima terdakwa yang perkaranya dinyatakan inkrahct yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, Stevy Konay, Doni Konay Ruben Logo alias Ama Logo, dan Mateos Alang. Perkara ke lima terdakwa ini sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap ssjak tanggal 7 April lalu.
Hal ini disampaikan ketua tim penasehat hukum Marthen Soleman Konay alias Teny Konay Cs, Fransisco Bernando Bessi kepada Timor Express, Jumat (19/4).
Fransisca Bernando Bessi mengaku putusan terhadap lima dari enam orang terdakwa itu sudah dinyatakan diterima JPU dan terdakwa sehingga tidak dilakukan upaya banding.
Sedangkan terdakwa Maryanto Labura mengajukan banding. Menurut Sisko sapaan akrabnya, JPU juga mengajukan banding pada waktu akhir pengajuan banding yakni tanggal 16 April kemarin.
“Putusan tersebut inkracht karena penasehat hukum terdakwa maupun JPU tidak mengajukan banding,” ungkapnya.
"Terdakwa Marianto Labura juga tidak menjadi klien kami lagi karena di tingkat banding dia maju sendiri," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, tak lupa Sisco Bessi menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian Polresta yang telah mengamankan perkara mulai dari awal hingga akhir, dan majelis hakim yang telah mengadili serta memutuskan perkara tersebut sesuai fakta persidangan.
“Tak lupa kami juga menyampaikan terima kasih kepada JPU yang sudah bekerja keras melakukan proses pembuatan hingga perkara ini inkracht,” pungkasnya.
Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk pertanyakan alasan JPU tidak mengajukan banding.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dengan keluarga korban itu kemudian mendapati penjelasan bahwa JPU setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan dan atas sejumlah mekanisme, JPU memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
“Pertanyaan bagi kami, sebenarnya JPU berada di pihak siapa korban atau terdakwa. Kalau hanya tuntut 2 tahun dan tidak ajukan banding lebih baik bebaskan saja,” kata Hemax Herewila, Koordinator Aksi.
Menurut, keputusan tidak banding oleh JPU merupakan kejanggalan karena JPU berpatokan kepada keterangan terdakwa dan mengabaikan kepentingan dan fakta dari korban.
“Jaksa adalah pengacara korban tapi malah berpihak kepada terdakwa. Ini lucu. Keadilan apa yang diperjuangkan oleh jaksa, kalau proses peradilan seperti ini,” tanya Hemax.
Terpisah, Petrus John Fernandez pengacara korban Roy Herman Bolle mengaku merasa miris dengan alasan Jaksa bahwa tidak dilakukan banding karena telah melakukan koordinasi dan sudah sesuai SOP. Padahal, JPU merupakan representasi dari korban ketika suatu putusan dianggap tidak sesuai.
Jaksa juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang diperjuangkan oleh korban.
“Bagaimana mungkin terdakwa tidak melakukan upaya banding lalu jaksa ikut tidak banding sedangkan amar putusan yang dijatuhi belum memberikan rasa keadilan,” katanya. (cr6/gat)