KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan persemaian modern tahap II di Labuan Bajo bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat (19/4).
Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.Hadir juga lima orang terdakwa yaitu Agus Subarnas, Sunarto, Yudi Hermawan, I Putu Suta Suyasa dan Terdakwa Hamdani. Para terdakwa ini didampingi Penasihat Hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Herry Franklin didampingi rekannya itu menghadirkan tiga orang saksi yaitu Projek Manager Toni Hartawan, Manajemen Konstruksi, I Gede Adi Pawitra, dan saksi Frenky Julianus Sabuna, selaku teknisi Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
Pada kesempatan itu, saksi Toni Hartawan mengaku mengawasi pekerjaan hanya berdasarkan gambar bangunan karena tidak ada RAB.
"Hanya gambar bangunan saja yang saya pegang," ujarnya.
Terkait material sudah disiapkan. Saksi pernah meminta RAB ke Pak Sunarto, tapi tak pernah dikasih.
"Katanya (Sunarto) engga ada (tidak ada), " ungkapnya.
Saksi mengaku tidak pernah tanda tangan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
"Hanya tanda tangan laporan bulanan, harian," tandasnya.
Terungkap fakta menarik dalam persidangan yang diutarakan oleh saksi Projek Manager ketika bergabung dalam Proyek Pekerjaan Persemaian di Labuan Bajo tersebut.
Saksi mengisahkan awal mula bergabung dalam Proyek pekerjaan persemaian di Labuan Bajo itu dari teman bernama Pak Andre.
"Pak Andre ini adalah relasinya Pak Narto (Sunarto). Saya juga tidak kenal dengan Pak Sunarto. Saya kenal Pak Narto lewat Pak Andre," jelas saksi.
Mengenai keterlibatan saksi dalam proyek pekerjaan Persemaian Labuan Bajo itu pun saksi tidak tahu menahu dari awal prosesnya seperti apa.
"Tiba-tiba sertifikat saya sudah ada di perusahaan itu, terus saya diminta klarifikasi. Saya kaget, kok bisa yah, belum konfirmasi ke saya, tapi saya harus ikut evaluasi ke Kementerian," jelasnya.
Pak Andre, temannya saksi ini menegaskan kepada saksi harus ikut sehingga saksi ikut terlibat dalam proyek pekerjaan Persemaian Modern Labuan Bajo.
"Kalau tidak ikut bisa dituntut," ujarnya.
Saksi pun ikut dalam dalam proyek pekerjaan Persemaian Modern Labuan Bajo. Negosiasi tentang upah kerja pun berjalan.
"Saya minta dibayar perbulan Rp 10 juta, realisasinya Rp 8 juta," jelasnya.
Proyek pekerjaan Persemaian Modern Labuan Bajo itu saksi tidak mengikuti sampai selesai.
Sementara saksi I Gede selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengaku tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Saksi Frangki, mengaku tidak tahu spek, barang-barang dilokasi sudah ada. Saksi juga tidak tahu merek barang apa yang dipasang.
"Saya kerja hanya sesuai gambar," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang dilanjutkan pada tanggal 26 April 2024, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (r1/gat)