ENDE, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Tim Buser Polres Ende membekuk dua pelaku jambret yang beraksi di Kota Ende. Kedua pelaku yakni A, 17 dan RAR, 20. Keduanya dibekuk lantaran menjambret satu iPhone 11 milik korban IA, 21 di puncak jalan Soedirman depan apotik Sudirman.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi saat merilis kasus tersebut, Senin (22/4) menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/72/IV/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/tanggal 20 April 2024 dan SP.SIDIK/114/IV/RES.1.8/2024/Reskrim tanggal 22 April 2024.
Modus operandinya kata Cecep, Sabtu (20/4) sekira pukul 21.00, tersangka RAR dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna putih pulang mengisi BBM di SPBU Wirajaya.
Saat melintasi simpang lampu lima dia melihat tersangka A sedang berjalan kaki kemudian tersangka RAR berhenti dan mengajak A tersangka untuk mencuri helm.
"RAR awalnya ajak A untuk mencuri helm. Keduanya berboncengan melewati ruas jalan Ahmadi Yani, jalan Dolog menuju jalan Garuda kemudian menuju jalan Sudirman untuk mencari sasaran," kata dia.
Di jalan Sudirman tepatnya dekat Aapotik Sudirman tersangka A melihat ada satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh korban IA. Tersangka A lalu menyerempet dari sisi kiri dan kemudian mengambil satu unit iPhone 11 milik korban IA yang disimpan pada dashboard motor.
"Tersangka A kemudian dengan posisi tangan kanan memegang stir/gas sedangkan tangan kiri mengambil satu unit iPhone 11 milik korban pada dashboard motor," ucapnya.
Setelah mengambil satu unit iPhone 11, kemudian kedua tersangka kabur. Pada saat yang sama korban mengejar tersangka.
"Tersangka A membelokan motor ke arah kanan sehingga korban yang posisi di belakang menabrak sepeda motor milik tersangka yang mengakibatkan korban jatuh di jalan dan mengalami luka-luka," ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi, tim Buser Polres Ende bergerak cepat dan melakukan pengajaran dan penangkapan kedua tersangka, Senin (22/4) sekira pukul 02.00.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP sub Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti yang disita, satu unit sepeda motor Yamaha MIO J warna putih tanpa nomor polisi dan satu iPhone 11. (kr4/ays)