JPU Didesak Tempuh Upaya Banding

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX PROTES. Masa aksi saat membakar ban sebagai bentuk protes terhadap kinerja JPU di depan Kantor Kejari Kota Kupang, Senin (22/4)

Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Damai

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Mahasiswa dan keluarga korban pembunuhan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Senin (22/4).

Dalam aksi damai jilid 22 itu, aliansi mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehera melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle.

Pasalnya, lima dari enam terdakwa dalam kasus tersebut diputus ringan dan tidak mengakomodir rasa keadilan dari keluarga korban. Terdakwa, Marten Soleman Konay alias Tenny Konay Cs hanya dihukum satu tahun penjara.

Sedangkan pelaku utama juga putus ringan. Terhadap putusan majelis hakim Florence Katarina itu maka JPU hanya melakukan banding atas putusan bagi terdakwa Marianto Labura.

Koordinator aksi damai, Hemax Rihi Herewila mengatakan, JPU merupakan representasi dari korban dalam mencari keadilan. Sehingga, harusnya JPU melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Namun, kenyataannya, JPU tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim. Padahal, menurutnya, putusan itu sangat ringan bagi seorang terdakwa tindak pidana pembunuhan.

“Ini kasus pidana sedangkan ada terdakwa yang juga residivis namun putusan sangat rendah. Sementara jaksa yang adalah representasi dari korban tidak melakukan upaya hukum banding,” ungkapnya.

Untuk keadilan bagi korban dan keluarganya, aliansi terus berupaya melakukan aksi agar menuntut JPU segera melakukan banding.

“Kami terus mendesak jaksa melakukan upaya hukum banding. Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak banding. Ini sangat miris karena tidak ada keadilan,” sebutnya.

“Kita hanya meminta untuk banding. Terlepas apa putusan Pengadilan Tinggi nanti tidak jadi soal. Minimal harus banding. Jika tidak maka dapat diduga kalau jaksa berupaya melindungi terdakwa,” tambahnya.

Sedangkan Kasi BB Kejari Kota Kupang, Helmi Hiday saat menemui massa aksi menjelaskan bahwa sesuai SOP pasca putusan majelis hakim, jaksa sudah melakukan musyawarah dan melaporkan secara berjenjang.

“Kita tidak mengambil keputusan sendiri melainkan dilakukan secara musyawarah lalu dilaporkan secara berjenjang. Itu SOP kita. Dan keputusan tidak banding,” jelasnya.

Terhadap banding untuk terdakwa Marianto Labura dilakukan karena yang bersangkutan mengajukan banding maka pihaknya juga perlu melakukan banding.

“Kita ajukan banding di hari terakhir karena yang terdakwa ajukan banding,” katanya. (cr6/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version