Pedagang Keluhkan Besaran Iuran

  • Bagikan
IST KUNJUNGI PASAR. Tim Ombudsman RI Perwakilan NTT dibawa pimpinan Darius Beda Daton memimpin langsung kunjungan ke Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, Selasa (23/4).

Ombudsman NTT Koordinasi ke PD Pasar

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tim Ombudsman RI Perwakilan NTT melakukan kunjungan ke Pasar Oebobo Kelurahan Fatululi pada Selasa (23/4). Dalam kunjungan ini, Ombudsman mendapatkan beberapa keluhan dari para pedagang di pasar tersebut. Kunjungan tersebut bertujuan untuk merespon dan mendengar langsung keluhan sejumlah pedagang pasar yang diterima pekan lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, kondisi Pasar Oebobo terlihat sepi dan beberapa pedagang mengeluhkan lapak yang dikontrak untuk menjual komoditas tertentu dan tidak bisa dialihkan untuk komoditas lain, meskipun komoditas tersebut tidak terlalu laku untuk dijual.

Pedagang juga mengeluhkan toilet di lokasi pasar yang berbayar Rp 3.000 bagi para pedagang, meskipun pedagang adalah pengontrak lapak di pasar tersebut.

"Mereka (pedagang, Red) juga mengeluhkan besaran iuran pelayanan pasar dan iuran pelayanan kebersihan yang mengalami kenaikan menjadi Rp 7.000 per hari dari sebelumnya sebesar Rp 3.000 per hari, tanpa melalui survei dan sosialisasi kepada para pedagang pasar," ujarnya.

Selain itu, sambung Darius, pedagang mengaku keluhan mereka pernah disampaikan ke PD Pasar dan DPRD Kota Kupang, namun belum ada respon untuk dilakukan perbaikan.

"Terhadap keluhan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang, Ferdinandus Leu dan kepada kami diinformasikan bahwa PD Pasar sedang dalam proses menjawab keluhan para pedagang tersebut secara tertulis," ungkapnya.

Darius berharap agar keluhan dari para pedagang tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian dalam rangka pelayanan kepada para pedagang di Pasar Oebobo.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PD. Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengatakan, retribusi pasar tentunya sudah didahului dengan tahapan sosialisasi.

"Retribusi pasar sejak 2016 lalu sudah tidak pernah ada kenaikan atau kurang lebih sudah delapan tahun. Kita juga sudah lakukan sosialisasi sejak tahun 2023 lalu sebelum ada perubahan iuran ini," jelasnya.

Dia mengatakan, kenaikan target retribusi pasar awalnya ditargetkan mulai dinaikan pada Januari 2024, totalnya setiap pedagang wajib membayar Rp 7 ribu per hari, untuk biaya kebersihan Rp 2 ribu dan retribusi harian Rp 5 ribu.

"Karena retribusi itu selambat-lambatnya harus dinaikan tiga tahun, namun untuk retribusi harian di pasar kenaikan biaya tersebut sampai delapan tahun, dan baru bisa dilakukan kajian dan perencanaan untuk kenaikannya pada tahun 2023 lalu, dan mulai diterapkan pada tahun 2024," jelasnya.

Namun ada penolakan dari para pedagang di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang, sehingga dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kupang. Sehingga kenaikan tarif itu mulai diterapkan pada April lalu.

"Jadi, kalau pedagang mengeluh bahwa tidak ada sosialisasi, maka itu tidak benar, karena kami lakukan sosialisasi hampir empat bulan penuh," ungkapnya. (thi/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version