Perkara Pemberian Fasilitas Kredit di Bank NTT
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sesuai fakta persidangan yang digelar selama ini, majelis hakim akhirnya menyatakan bahwa terdakwa Rachmat alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Sesuai amar putusan majelis hakim Tipikor dalam perkara pemberian fasilitas kredit di Bank NTT dengan perkara Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN yang dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua, A. A. Gd. Agung Parnata dan dua orang hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyatini, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat (26/4), terdakwa Raffi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Selain itu, terdakwa Raffi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Oleh majelis hakim, terdakwa Rafi juga divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian leuangan negara senilai Rp 3.319.000.000 subsider 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Raffi yang didampingi penasihat hukumnya Okto Riwu mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut selama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jermias Penna juga mengaku masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit di Bank NTT saat sidang tanggal 2 April 2024 itu JPU Kejari Kota Kupang, Jermias Penna membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Rafi dengan pidana kurungan 10 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Rafi juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Rafi dikenakan membayar UP kerugian keuangan negara senilai Rp 3.319.000.000 subsider 5 tahun penjara. (r1/gat)