Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN

  • Bagikan
RESTI SELI/TIMEX SERAHKAN. Ketua KPU Provinsi NTT ketika menyerahkan berita acara penetapan kepada perwakilan parpol, Kamis (2/5).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan 65 anggota DPRD Provinsi NTT terpilih periode 2024-2029 di Hotel Aston Kupang, Kamis (2/5). Penetapan tersebut tidak berbeda sebagaimana yang sudah tersebar di publik selama ini.

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan, caleg terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.

"Pelantikannya September, mohon peserta yang calonnya sudah ditetapkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagaimana surat MK Nomor 5 Tahun 2024," kata Jemris.

Sesuai ketentuan, tanda terima LHKPN pun wajib disampaikan kepada KPU Provinsi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila tidak melaporkannya, maka caleg terpilih berpotensi untuk tidak dilantik.
Lanjutnya, dengan ditetapkannya alokasi kursi dan calon terpilih tersebut, maka tahapan pemilu 2024 telah usai.

Usai penetapan 65 caleg terpilih itu, Jemris mengucapkan terima kasih kepada para mitra yang selalu hadir dalam setiap kegiatan KPU terkait pemilu kali lalu.

"Semua dinamika yang terjadi, kita telah mengelola semuanya secara demokratis dan sudah mendapatkan hasil yang maksimal. Tahapan pemilu sudah selesai, tapi masih ada Pilkada, saat ini tahapan sudah berjalan," pungkasnya. (cr1/rum)

  • Bagikan

Exit mobile version