KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID - Setelah perjuangan yang cukup panjang dan dukungan dari berbagai pihak, Tereza Fety Handly, seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), akhirnya mengambil sumpah dan pernyataan janji setia pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), pada Selasa (30/4/2024). Pengambilan sumpah dan pernyataan janji setia ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
"Acara ini pertama kalinya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga patut dimaknai sebagai suatu proses penuh hikmat dan merupakan suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Marciana dalam sambutannya, seperti dikutip dari akun media sosial Kanwil Kemenkumham NTT.
"Bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A (PP Nomor 21 Tahun 2022 - red) harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut ditetapkan, dan akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang," tutur Marciana dalam akun media sosial tersebut.
Perjuangan Tereza sendiri untuk mendapat pewarganegaraan cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak, yang diawali dengan ditemukannya Tereza beserta adik-adiknya yang merupakan anak hasil perkawinan campur dari seorang ayah WNA dan Ibu WNI. Tereza saat itu sudah berusia 18 tahun dan sudah seharusnya memilih salah satu kewarganegaraan.
Proses pewarganegaraan kemudian diajukan Tereza ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, namun ditemukan kendala bahwa Tereza beserta adik-adiknya belum mendapatkan pengakuan sebagai warga negara Amerika Serikat sebagaimana kebangsaan ayah biologis mereka. Pengakuan ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh seorang ABG.
Keinginan Tereza menjadi WNI tidak terhenti begitu saja. Keinginan kuatnya ini pun berbuah hasil dengan datangnya uluran tangan berbagai pihak. Atas dukungan Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri yang memfasilitasi pertemuan antara Tereza, Imigrasi NTT, Kanwil Kemenkumham NTT dan perwakilan Amerika Serikat di Jakarta, akhirnya Tereza bisa mendapatkan pengakuan sebagai WN Amerika Serikat melalui surat pengakuan tertanggal 4 Mei 2023.
Surat ini dikeluarkan oleh Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Timothy K. Riley, Konsul Amerika Serikat di Jakarta. Permohonan pewarganegaraan Tereza akhirnya dikabulkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 3/PWI Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024.
Seperti dikutip pada akun media sosial Kanwil Kemenkumham NTT, pengambilan Sumpah Tereza menjadi WNI ini merupakan hasil penyelesaian penanganan kasus koordinasi bersama antara Kemenlu Cq. Dit Konsuler, Kedubes USA, Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenkumham NTT, dan Kanim Kelas I TPI Kupang.
Permohonan Tereza tersebut dikabulkan pasca dilakukannya pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan yang diajukannya selaku pemohon yang terdiri atas pemeriksaan administratif berupa memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, dan pemeriksaan substantif berupa pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara, dan selanjutnya diteruskan kepada Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Selain itu, pengambilan sumpah dan janji setia yang diikrarkan oleh Tereza kepada NKRI tersebut dikukuhkan oleh Rohaniwan Kristen Protestan. Prosesi ini ditandai juga dengan penandatanganan berita acara oleh Tereza yang disaksikan oleh pejabat fungsional madya pada Kanwil NTT, Lesry Dite dan Ariance Komile, serta disahkan oleh Kakanwil.
Turut hadir mengikuti acara ini Kadiv Administrasi, Kadiv Yankumham, Jonson Siagian, pejabat administrator dan pengawas, Kakanim Kupang, para ASN Kanwil NTT, Rohaniwan, serta beberapa tamu undangan lainnya.(*/em)