KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penanganan kasus temuan jasad bayi yang disimpan dalam koper di salah satu kamar kos di bilangan Kelurahan Oesapa Barat pada Rabu (24/4) hingga kini masih berproses di Polresta Kupang Kota. Terduga pelaku yang juga pemilik bayi malang itu ternyata masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) inisial DN, 17, di luar Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (2/5) mengaku hingga kini pihaknya masih terus memproses kasus itu (sidik).
"Si ibu (DN) ini kan baru kemarin bisa diajak ngomong (bicara). Nah, ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit," kata Kombes Pol. Aldinan.
Memang, kata Kombes Pol. Aldinan, dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik diduga DN adalah pelaku kasus tersebut (simpan jasad bayi dalam koper).
Kendati demikian, semuanya masih berproses. Dirinya menegaskan, tidak menutup kemungkinan, teman-teman dekat dari DN nantinya akan diperiksa.
"Jadi, salah satu yang akan diperiksa adalah pacarnya," ujar Kombes Pol. Aldinan.
Ia memastikan bahwa setelah kondisi pemilik bayi itu sudah sehat baru akan diperiksa. Selanjutnya dilakukan juga gelar perkara lalu naikan status ke penyidikan.
Terkait saksi-saksi yang telah diambil keterangan, Kombes Pol. Aldinan, teman kosnya, bidan dan dua orang keluargany
"Empat saksi sudah diambil keterangan," jelasnya.
Untuk alat-alat bukti yang lain sudah diamankan dan nanti digabungkan dalam satu berkas.
Diberitakan sebelumnya, oknum pelajar SMA berinsial DN, 17, yang sementara melakukan magang di Kota Kupang diduga nekat menyembunyikan jasad bayinya dalam koper. Hal itu dilakukan lantaran DN panik setelah melahirkan dalam kamar kos dan tidak tidak tahu tindakan medis yang harus dilakukan.
Kronologisnya, kejadian itu berawal dari adanya penemuan jenazah bayi di salah satu kos-kosan di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Kemudian, anggota Polresta Kupang Kota mendatangi TKP dan membawa jasad bayi itu dan pemilik bayi ke RSB Titus Uly untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dari informasi awal sesuai keterangan DN bahwa bayi yang dilahirkan diduga adalah akibat dari hubungan diluar nikah atau dari pasangan sah suami istri. Hasil pemeriksaan dari dokter Forensik diduga penyebab kematian adanya bekapan. Dokter Forensik menyebutkan usia bayi malang itu sekira 7 bulan. (r1/gat)