KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Jajaran Keimigrasian seluruh Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kupang, melaksanakan operasi serentak yang dikenal sebagai "JAGRATARA". Operasi ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan orang asing di berbagai lokasi strategis secara ketat dalam dua hari berturut-turut, mulai dari tanggal 2 hingga 3 Mei 2024.
Selama dua hari tersebut, tim Keimigrasian Kupang bergerak aktif di lapangan untuk memastikan bahwa izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga memberikan informasi tentang aturan keimigrasian kepada masyarakat serta memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran di masa yang akan datang.
Kepala Imigrasi Kupang, Christian Penna, saat ditemui terpisah mengatakan bahwa selama operasi, petugas imigrasi Kupang berfokus pada identifikasi, pemeriksaan, dan pemantauan aktivitas Orang Asing di berbagai lokasi di Kota Kupang seperti pelabuhan, bandara, penginapan, perusahaan dan lokasi lainnya yang menjadi tempat aktifitas atau keberadaan orang asing. "Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam menjalankan operasi ini, serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi keamanan bersama", tambahnya.
Operasi "JAGRATARA" yang mengandung arti "selalu waspada" ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Indonesia, serta memastikan bahwa kehadiran WNA di negara ini berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam mendorong kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian bagi semua pihak yang terlibat. (YP)