KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024 tercatata sebanyak 4.019.413 jiwa. Angka tersebut harus tetap dikawal agar setiap hak pilih rakyat NTT dapat diakomodir. Caranya dengan memastikan prosedur yang tepat dan memastikan keakuratan data.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, mengungkapkan hal tersebut, Senin (6/5).
Lanjutnya, Evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2024 oleh Bawaslu sendiri menemukan adanya akses pengawasan yang terbatas. Hadirnya Pasal 14 huruf n UU Pemilu, dampaknya KPU menerapkan Zero Sharing Data Policy untuk tidak memberikan data DP4 dan Form MODEL A Daftar Pemilih kepada pihak lain termasuk kepada Bawaslu.
Karena itu, berdampak pada tantangan dalam pembuktian dokumen autentik. Perubahan kewajiban hukum dalam mutarlih, Kebijakan De Facto (pada Pemilu 2019) menjadi De Jure (pada Pemilu 2024), Pembuktian de jure menggunakan dokumen autentik tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan, salah satunya karena perbedaan persepsi dan belum ada Kebijakan bersama antar stakeholder Pemilu terkait pembuktian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui dokumen autentik.
Kendala lain, kultur masyarakat belum bijak untuk melaporkan data Kependudukan terbaru, khususnya data penduduk Potensial Pemilih TMS. Dampaknya, pemutakhiran Data Pemilih tidak bisa menjamin Data Pemilih memenuhi kepastian hukum, akurat dan melindungi hak pilih secara bersamaan.
"Tantangan database kependudukan berpotensi tidak akurat sebagai basis penyusunan daftar pemilih. Terdapat pemilih ganda, 1 NIK dimiliki oleh lebih dari 1 pemilih, 1 pemilih miliki lebih dari 1 NIK, terdapat Pemilih yang tidak dikenal yang masuk dalam daftar pemilih. Terdapat potensi anomali data berupa jumlah anggota keluarga dalam 1 keluarga yang tidak wajar dan terdapat Pemilih Potensial non KTP-el yang belum masuk daftar pemilih," jelas Lodowyk.
Adapun tantangan pantarlih dan masalah coklit, lanjutnya, terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Coklit, tidak dapat menunjukkan salinan SK pantarlih, coklit tidak sesuai dengan jadwal, coklit manual karena adanya kendala pada aplikasi e-Coklit, kendala cuaca/alam, Pantarlih berhalangan karena sakit dll, pemilih terpisah dari data KK dan dimasukkan pada TPS lain, Daftar Form A. Data Pemilih tidak sesuai dengan penetapan TPS, coklit di wilayah rawan, wilayah perbatasan, wilayah pemekaran dan wilayah konflik.
Karena itu, Lodowyk berharap hak pilih masyarakat NTT pada Pilkada Serentak mendatang semuanya dapat terakomodir dengan baik. (cr1/rum)