Hakim Agung Nonaktif Dijerat Gratifikasi dan TPPU

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS SIDANG DAKWAAN. Terdakwa hakim agung Gazalba Saleh saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5).

JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5) kemarin. Sidang ini menjadi jeratan kedua baginya, usai lolos dari perkara suap pada 19 Oktober 2023. Kini Gazalba dijerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat di MA.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad," terang Jaksa Penutut Umum KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Tipikor, kemarin.

Gazalba menerima uang tersebut dan mengabulkan kasasi dalam perkara yang membelit pengusaha pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad pada 6 September 2022.

Sebelumnya, Jawahirul terjerat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Akibat perkara itu, dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang pada 7 April 2021. Hukuman itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tingkat banding.

Lantaran kalah ditingkat II, Jawahirul meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi di MA. Dari sana, Hani membawa Fuad bertemu pengasuh pesantren di Sidoarjo bernama Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021.

Gus Ali lantas menghubungkan Jawahirul dengan Ahmad Riyadh. Proses penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan lewat perantara Ahmad Riyadh yang mempunyai kantor hukum di Surabaya. Riyadh yang mengetahui kasasi tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim di MA, diantaranya Gazalba.

Dari sana, Riyadh kemudian meminta Jawahirul menyiapkan uang dengan nominal Rp 500 juta. Usai MA memutus bebas Jawahirul dalam kasasi, Riyadh meminta tambahan lagi sebesar Rp 150 juta.

Pada bulan September, bertempat di bandara Juanda, Riyadh bertemu dengan Gazalba di bandara Juanda. Dari sana, dia menyerahkan duit sebesar 18.000 dollar Singapura atau sebesar Rp 200 juta. Sementara Riyadh dalam perkara ini menerima duit sebesar Rp 450 juta.

Tak hanya gratifikasi, jaksa KPK juga merinci adanya dugaan TPPU selama Gazalba menjabat di MA. Dalam dakwaan KPK selama 2020-2022 patut diduga dia melalukan beberapa perolehan tak wajar yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Di antaranya pembelian mobil alparhd, pelunasan KPR rumah, hingga melakukan penukaran uang asing dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, di kasus kedua ini KPK telah melakukan beberapa penyidikan kepada hakim agung nonaktif itu. Di antaranya terkait dengan TPPU. "Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar," terangnya.

Gazalba diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (elo/jpg/ays)

  • Bagikan

Exit mobile version