Perkara Peniupan Jual Beli Kayu
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Nomensen Selan menerima uang Rp 30 juta dari Timotius Klaenoni terkait jual beli kayu jati. Namun kayu yang dijanjikan oleh terdakwa tak diberikan kepada Timotius Klaenoni.
Sidang perkara penipuan ini dengan nomor perkara 32/ Pid.B/2024/PN Kpg, dipimpin Hakim Ketua Florence Katerina, yang didampingi dua hakim anggota. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (6/5).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmy Hidayat menghadirkan tiga orang saksi yaitu Timotius Klaenoni, Maria Rosalina Paulina Klaenoni dan Magdalena Klaenoni. Ketiga saksi itu adalah satu keluarga.
Pada kesempatan sidang itu, saksi Timotius Klaenoni mengaku kenal dengan terdakwa Nomensen Selan sejak tahun 2014 silam. Saksi Timotius dikenalkan oleh temannya bernama Renaldy saat itu waktu pergi ke rumah terdakwa di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Dalam pertemuan awal itulah terjadi perbincangan soal jual beli kayu. Puncaknya pada tahun 2015, terdakwa menawarkan kayu ke saksi Timotius.
"Ada antar kayu kasih saya, itu saya sudah bayar lunas," jelas saksi Timotius.
Saat itu saksi Timotius mengaku terdakwa masih ada hutang Rp 10 juta. Sehingga pada tanggal 28 Januari 2016, terdakwa Nomensen Selan datang ke rumah saksi Timotius meminta uang panjar lagi senilai Rp 15 juta.
"Jadi, di tulis dalam satu kwitansi yaitu Rp 10 juta ditambah Rp 15 juta sehingga total Rp 25 juta," ungkap saksi Timotius.
Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2016, saksi Timotius kembali lagi menyerahkan uang Rp 5 juta sehingga total Rp 30 juta semuanya.
"Sampai sekarang saya belum dapat kayu," ujarnya.
Bisnis kayu sudah dalam bentuk dolgen atau balok. Terdakwa juga minta panjar duluan sebagai ikatan.
"Saya percaya karena sudah pernah beli kayu kepada terdakwa," ungkapnya.
Waktu itu uang diserahkan Rp 15 juta di rumah saksi Timotius. Terdakwa yang buat kwitansi dengan materai 6.000.
Setelah itu saksi menunggu selama seminggu. Dijanjikan oleh terdakwa paling lama dua Minggu.
"Saya cek lagi ke rumah nya (terdakwa) tidak ada lagi. Saat itu rumah dikunci. Ditelepon tidak nyambung. Sampai sekarang kayu tidak diserahkan. Sampai sekarang uang saya juga tidak kembali," jelasnya.
Sementara saksi Maria Klaenoni selaku istri dari Timotius Klaenoni mengaku bahwa terdakwa Nomensen sering ke rumah dan membahas bisnis kayu dengan suaminya. Hal senada juga disampaikan oleh Magdalena Klaenoni.
Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti kwitansi pembayaran kepada Majelis Hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Nomensen Selan. Di hadapan persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa ia pernah mengantar kayu yang dipesan oleh saksi Timotius.
"Ada dua kali saya antar kayu itu dimuat di Kontainer. Saya antar di tempat penampungan kayu di Bimoku-Lasiana," jelas terdakwa Nomensen.
Terkait uang, terdakwa mengakuinya. Sementara mengenai kwitansi itu bukan diserahkan di rumah saksi Timotius, tapi di rumahnya (terdakwa).
Terdakwa juga menjelaskan bahwa saksi Timotius pernah datang ke rumahnya dan memberikan komentar bahwa kayunya bengkok sehingga terdakwa mengajak saksi Timotius untuk pergi ke melihat kayu di kebun lalu memotong sendiri.
Atas penjelasan terdakwa itulah sehingga Beni Taopan selaku Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir dipersidangan didampingi rekannya menyampaikan kepada Majelis Hakim akan menghadirkan saksi yang melihat langsung kegiatan pemotongan kayu.
Selanjutnya, Hakim Ketua, Florence Katerina menyampaikan jadwal sidang dilanjutkan pada Selasa (7/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa. (r1/gat)