DPRD Desak Pemkot Segera Proses dan Kembalikan Fasilitas Negara
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) bernama Yusuf Eduard Penuweo telah memasuki masa pensiun atau purna bakti. Namun, yang bersangkutan diketahui masih terus berkantor sampai saat ini. Bahkan, dia berharap akan ada pengembalian jabatan ke posisi jabatan tinggi pratama (JTP).
Hal ini terungkap dalam persidangan Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Kupang, Senin (6/5). Anggota Pansus DPRD Kota Kupang, John G. F. Seran mengatakan bahwa ada pejabat yang sampai hari ini belum mengurus berkas untuk pensiun. Padahal, sebenarnya yang bersamgkutan sudah pensiun beberapa bulan lalu.
Atas kejadian itu maka John Seran meminta penjelasan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Kupang, Solvi Lukas saat mengikuti persidangan ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (6/5).
John Seran juga mempertanyakan, apakah masih dimungkinkan bahwa pejabat ini dilantik kembali menjadi eselon II. Karena, secara aturan apakah masih mungkin pejabat ini bisa dilantik meski sudah memasuki usia 58 tahun pada April lalu.
"Apakah mereka-mereka itu yang dikembalikan ke jabatan semula, masih menerima tunjangan atau tidak? Jangan sampai, tunjangan yang diterima malah diminta untuk dikembalikan di kemudian hari. Jadi, harus dipertegas karena ini uang negara," ungkapnya.
Dia meminta agar pemerintah harus berani, karena aturan yang lebih tinggi harus diikuti, dari pada menggantung dengan aturan dari BKN karena yang jelas aturan yang lebih tinggi adalah dari Kemendagri.
"Pastikan nasib mereka dan jangan berikan harapan yang berlebihan. Semua fasilitas negara harus diambil dan jangan pakai lagi, karena itu aturan. Sudah pensiun tetapi masih pakai fasilitas negara merupakan hal fatal," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar hal ini segera diproses sehingga jangan sampai berlarut-larut dan menjadi masalah di kemudian hari. Hal ini harus menjadi pembelajaran yang berharga agar ke depan hal ini tidak terjadi lagi.
"Karena untuk pengembalian ke jabatan sebelumnya maka saya rasa sangat mustahil, karena usia maksimal dilantik adalah 56 tahun. Jadi, jangan berikan harapan lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli meminta agar pemerintah memperhatikan aturan-aturan yang lebih tinggi dan menyelesaikan persoalan-persoalan seperti ini agar jangan terjadi lagi.
"Kalau sampai ada persoalan lagi, maka akan jadi catatan buruk dari pemerintah pusat. Jadi, perhatikan aturan dengan baik, kalau sudah memasuki usia pensiun maka harusnya pensiun," ungkapnya.
Ketika dikembalikan nantinya, kata AdrianusTalli, pasti yang bersangkutan ini sudah pensiun. Lalu, bagaimana dengan pertanggungjawabannya? Jangan sampai suatu saat ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak berhak untuk dilantik lagi, maka siapa yang akan bertanggung jawab?.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Kupang, Solvi Lukas, mengatakan, terkait pejabat Yusuf Eduard Penuweo sebenarnya sudah masuk usia pensiun atau sudah berusia 58 tahun.
"Sudah dipanggil dan diminta untuk memasukkan berkas pensiun. Kami juga sudah berkonsultasi dengan Kanreg atau Kantor Regional X BKN Denpasar dan BKN Pusat dan diputuskan bahwa berkas pensiun harus tetap diproses," jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa yang bersangkutan juga merupakan bagian dari pejabat JPT yang dikembalikan, sehingga Pertek atau persetujuan teknis untuk berproses menempati kembali posisi eselon II masih diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang senada dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bahwa memberikan persetujuan untuk menempati posisi semula.
"Jadi, bisa dikatakan status yang bersangkutan ini masih menggantung, tetapi secara aturan, beliau harusnya sudah pensiun, tetapi dari sisi proses untuk pengembalian, BKN pusat juga masih memberikan persetujuan, hanya terkendala dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa tentang gaji dan tunjangan yang bersangkutan, sudah dihentikan sejak yang bersangkutan masuk usia pensiun per tanggal 1 Maret.
"Batas usia maksimal untuk dilantik yaitu usia 56 tahun, tapi dari Pertek masih memberikan persetujuan untuk dilantik. Sehingga, hal ini masih menjadi bahan konsultasi ke BKN dan Kemendagri," jelasnya.
Terpisah, Yusuf Eduard Penuweo yag dikonfirmasi malam tadi melalui pesan WhatsApp (WA) mengaku bahwa dirinya enggan berkomentar banyak terkait proses yang sementara dijakaninya itu.
"Saya tidak mau berkomentar banyak dan saya ikuti saja proses yang ada," karanya.
Dirinya bahkan mengaku bahwa ia masih aktif berkantor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang. (thi/gat)