SABU RAIJUA, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Penyaluran dana bantuan sosial dan dana sembako tahap dua tahun 2024 bagi masyarakat Sabu Raijua yang terdata di PKH maupun kepala keluarga penerima sembako.
Kepala Kantor Pos Indonesia (Posindo) Sabu Raijua, Robinson Kome Balo yang dikonfirmasi Timor Express, Sabtu (4/5) mengatakan, berdasarkan keputusan pemerintah RI melalui Kementerian Sosial RI bahwa masyarakat Indonesia dan khusus Kabupaten Sabu Raijua menyatakan berhak menerima bantuan sosial tahun 2024.
Bagi warga atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang ke kantor Posindo dan kantor kelurahan/balai desa yang ditunjuk Dinas Sosial Sabu Raijua yang bekerja sama dengan kantor Posindo Sabu Raijua sebagai penyalur dana bantuan sosial, yang bersangkutan harus datang membawa KTP elektronik atau KK asli.
"Bagi warga KPM di Sabu Raijua, persyaratan/pengambilan dana bantuan sosial untuk PKH dan dana sembako tidak boleh uang tersebut dipakai beli HP, barang perhiasan emas atau judi taji ayam tetapi dipakai beli sembako sebagai bahan kebutuhan dasar atau untuk bayar SPP anak sekolah dan kebutuhannya," tegas Robinson.
Terpisah, Lurah Mebba, Syali Tome menjelaskan, semua warga KPM di Kelurahan Mebba yang terdata di PKH dan penerima sembako untuk tahap dua tahun 2024 sebanyak 650 KK, tersalur secara baik.
"Semua KK warga Kelurahan Mebba penerima dana bantuan sosial telah terima undangan untuk datang ambil bantuan sosial. Para petugas dari kantor Pos Indonesia dibantu aparat kelurahan melayani masyarakat dari pagi sampai selesai di sore hari,” kata Syali. (kr8/ays)