KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Harga Beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) resmi naik menjadi Rp 13.100 per kilogram di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) ini mengacu pada surat Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024.
Harga beras SPHP sebelumnya dijual dengan harga Rp 11.500 per kilogram, atau Rp 57.500 per lima kilogram, baik menjadi Rp 13.100 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 1.600.
Harga baru beras SPHP mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024. Untuk diketahui, Bulog hanya melaksanakan apa yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Manager Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Nusa Tenggara Timur, Faizal Jafar mengatakan, untuk beras SPHP per lima kilogram menjadi Rp 65.500.
"Kita juga menghimbau agar para pedagang bisa menjual beras SPHP dibawah HET, dan para pedagang juga merespon ini, dan menyepakati untuk menjual dibawah HET atau dijual dengan harga Rp 63.000, namun memang tidak bisa dipaksakan," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/5).
Dia mengatakan, bahwa dengan kesepakatan ini, maka para pedagang pun mensubsidi masyarakat untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau dengan mengurangi keuntungan pedagang.
Faizal menjelaskan, memang sekarang harga beras tidak mengalami kenaikan harga lagi, namun turunnya pun tidak signifikan. Sehingga tentunya akan berdampak juga pada daya beli masyarakat
Dia menjelaskan, untuk penyaluran SPHP tidak ada perubahan baik kenaikan atau penurunan distribusi ke pasar-pasar tradisional, jadi dapat disimpulkan bahwa kebutuhan masyarakat akan beras SPHP masih tetap sama, pasca kenaikan harga eceran tertinggi.
"Kalau penyaluran di pasar-pasar tradisional, biasanya didistribusikan dua minggu sekali, misalnya di Pasar Kasih Naikoten, ada 80 pedagang yang bekerja sama dengan Bulog, maka didistribusikan 80 ton dua kali seminggu, karena setiap pedagang mendapatkan satu ton, " jelasnya. (thi)