Curi Motor dan HP, Tim Jatanras Ringkus Vape

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengmankan Vape yang merupakan otak dari pencurian sepeda motor dan HP di MaPolresta Kupang Kota, Senin (6/5)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil meringkus aktor utama pencurian sepeda motor dan handphone (HP). Pelaku diketahui berinisial FTP alias Vape, 16. Vape diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (6/5).

Vape merupakan otak dari kasus pencurian sepeda motor dan HP di Kelurahan Liliba pada Jumat pekan kemarin bersama tiga pelaku lainnya yang telah diamankan terlebih dahulu yaitu inisial MI, 14, SK, 14, dan KE, 15.

Vape juga diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan LP Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024, dengan korban Debby B. C. Pangabean dan Afandy.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (7/5) menjelaskan bahwa sebelumnya telah diamankan tiga orang temannya dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa FTP alias Vape sebagai pelaku utama atau orang yang merencanakan kejadian pencurian sepeda motor, handphone, kabel tembaga dan baterai tower.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jatanras, diketahui keberadaan pelaku yang telah kembali ke rumahnya di Naimata dan segera dilakukan penangkapan agar pelaku tidak kabur lagi," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Vape juga sudah sering melakukan pencurian dan pernah terlibat tindak pidana penganiayaan di Point Pool & Lounge Kupang. Pelaku yang masih anak di bawah umur sempat jadi buronan Polresta ini.

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Untuk diketahui, dari tangan pelaku berhasil didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Handphone merk Oppo A12 dan satu buah Handphone merk Oppo A16.

"Saat ini sudah diamankan penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan