Belanja PD Pasar Dinilai Berlebihan

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX RAPAT PANSUS. Suasana pelaksanaan rapat Pansus yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang pekan kemarin

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pansus DPRD Kota Kupang menyoroti kinerja dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Salah satu masalah yang disoroti adalah target pendapatan dari parkir di area pasar yang tidak tercapai.

Hal ini dikatakan oleh anggota Pansus DPRD Kota Kupang, Diana Bire di sela persidangan di ruang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (7/5). Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang ini mengatakan, sistem penerimaan retribusi parkir ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Harusnya, realisasi parkir di pasar bisa dicapai sesuai dengan kontrak. Tapi kenapa malah realisasinya rendah?. Misalnya di Pasar Kasih Naikoten dengan target Rp 42 juta lebih, harusnya realisasinya penerimaan sesuai," katanya.

Dia juga mempertanyakan kondisi ini di pasar-pasar lain yang realisasinya tidak sesuai dengan target. Ada Pasar Kuanino, Kolhua dan Penfui, kenapa tidak ditarik retribusi di pasar-pasar tersebut.

"Seharusnya ditarik retribusi juga, agar bisa mendapatkan pendatang bagi daerah. Dia juga menyoroti tentang pendapatan lain-lain di Perumda Pasar, dimana targetnya Rp 215 juta namun realisasinya hanya Rp 4 juta saja, atau 1,9 persen saja, sangat rendah realisasi ini," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan di pengeluaran Perumda Pasar, adanya belanja rutin yaitu belanja barang yang sangat besar, yang sebelumnya Rp 169 juta naik menjadi Rp 243 juta lebih.

Dia juga mempertanyakan sosialisasi dan komunikasi Perumda Pasar ke pedagang tentang penetapan kenaikan tarif retribusi pasar ke pedagang karena selalu saja ada pengeluhan.

Perumda Pasar diminta kembali melakukan sosialisasi dengan pendekatan yang lebih persuasif sehingga dapat diterima dengan baik oleh pedagang.

Perumda Pasar sebelumnya menaikan retribusi dari Rp3.000 ke Rp7.000. Pedagang yang tidak terima dengan kenaikan itu kemudian mengeluh sampai mendatangi DPRD Kota Kupang dan juga ke Ombudsman NTT.

Pedagang menilai kenaikan itu dilakukan secara sepihak. Padahal kenaikan itu atas rekomendasi DPRD kota Kupang. Anggota Pansus menyarankan Perumda Pasar melakukan kajian atas kenaikan tarif itu.

Ketua Pansus Adrianus Talli menilai, komunikasi Perumda Pasar buruk karena menyampaikan sosialisasi itu hanya melalui penagih retribusi dan pemasangan baliho.

Pemasangan itu juga dinilai tidak efektif menjangkau pedagang, karena latar belakang pendidikan, bisa saja ada pedagang yang tidak tahu baca. Dia menilai bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan tidak berhasil.

Jangan sampai, kata Adrianus Talli, penyampaian yang dilakukan oleh perumda Pasar tidak melakukan pendekatan persuasif sehingga menimbulkan penolakan. Dia meminta agar kembali melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak lain agar sosialisasi itu lebih berdampak.

Perumda Pasar harus membuka ruang sosialisasi, mengumpulkan pedagang atau perwakilan, kemudian menggandeng Bagian Hukum Setda Kota Kupang, memberikan penjelasan dari sisi hukum soal itu. Dan jajaran Direksi menjelaskan soal dasar kebijakan kenaikan tarif itu.

Sementara Dirut Pemasaran Maxi Nomleni menyampaikan, dalam sosialisasi kenaikan tarif itu, Perumda Pasar hanya menyampaikan melalui penagih retribusi lapangan, disertai pemasangan baliho.

Maxi Nomleni, sebelumnya mengatakan, kenaikan besaran retribusi tersebut juga berdasar rekomendasi DPRD Kota Kupang, yang telah meminta sebanyak 3 kali untuk Perumda Pasar segera lakukan kajian menaikkan tarif retribusi, karena dianggap tarif yang sementara berjalan, yakni sebesar Rp3.000 sudah ketinggalan jaman dan tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap nilai retribusi yang ada.

Sementara itu, soal masa sosialiasi kenaikan retribusi harian, telah dilakukan dalam kurun waktu satu bulan sejak Desember 2023, sehingga target kenaikan tarif retribusi seharusnya dimulai bulan Januari 2024, dengan rincian tarif kebersihan dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan iuran harian dari Rp 2.000 menjadi Rp5.000. sehingga total per hari untuk setiap pedagang menjadi sebesar Rp 7.000. namun baru diberlakukan sejak 22 April 2024.

"Kenaikan besaran retribusi juga berdasar rekomendasi DPRD yang sudah meminta 3 kali untuk segera dilakukan kajian kenaikan, dan untuk sosialisasi besaran retribusi yang baru sudah dijalankan selama sebulan," pungkasnya. (thi/gat)

  • Bagikan