KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Upaya enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China), yang diduga hendak menyelundup ke Australia berhasil digagalkan oleh tim patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.
Usai mengamankan keenam WNA tersebut, Tim PSDKP langsung menyerahkan ke Polda NTT. Oleh Polda NTT, lima dari enam WNA tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang, Sabtu (11/5/2024) sore.
Lima WNA asal China tersebut diserahkan langsung Wilhelmus R. Taebonat, Banit Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dan diterima oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan Intelijen Keimigrasian, Kanim Kupang, Donly P. Siahaan. Penyerahan itu disaksikan langsung Kepala Kanim Kupang, Christian Penna, dan Kasubdit IV Renakta Polda NTT, AKBP Margarita Sulabesi.
"Kami (Imigrasi, Red) hari ini sudah menerima lima WN China yang berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, mereka adalah korban penyulundupan manusia," ujar Kepala Kanim Kupang, Christian Pena kepada media ini, Sabtu (11/).
Selanjutnya, kata Christian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang mungkin dilakukan lima WNA asal Tiongkok tersebut.
Seperti diketahui, PSDKP Kupang telah mengamankan sebanyak 6 WNA asal Tiongkok di wilayah perairan Teluk Kupang pada Kamis (9/5/2024). Bersama enam WNA tersebut, PSDKP juga mengamankan enam orang anak buah kapal (ABK) asal Sulawesi. Mereka lalu diserahkan ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan Polda NTT, lima dari enam WNA Tiongkok tersebut diserahkan ke Imigrasi Kupang. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam tahapan pemeriksaan lanjutan oleh Polda NTT karena telah menjadi tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Untuk sementara kelima orang WN China ini akan kami titipkan ke Rumah Detensi Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian," jelas Christian.
Menurut Christian, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Polda NTT, apabila sewaktu-waktu lima WN China ini dibutuhkan untuk pengambilan keterangan terhadap dugaan pelanggaran penyelundupan manusia. (*/em/aln)