KPU Terima Syarat Dukungan Bacalon Paslon Perseorangan

  • Bagikan
Lodowyk Fredik

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Terhitung sejak 8 hingga 12 Mei 2024 adalah waktu untuk menerima bakal, pasangan calon perseorangan dalam hal penyerahan syarat dukungan minimal untuk dapat menjadi calon kepala daerah.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lodowyk Fredrik mengatakan, dalam kurun waktu 5 hari tersebut, 545 daerah Pilkada di seluruh Indonesia, KPU daerahnya kemungkinan akan mengeluarkan 3 jenis dokumen antara lain tanda pengembalian, tanda Terima dan tanda penolakan.

"Bilamana dokumen tanda terima, pengembalian atau penolakan di keluarkan dan diberikan kepada Balon Paslon Perseorangan yang datang ke kantor kita masing-masing, semua teman teknis pasti sudah mengetahui tentang ini," katanya, Jumat (10/5).

Disamping kemungkinan dari ketiga dokumen yang akan diberikan kepada Paslon, tepat pada Pukul 23.59 Waktu setempat, di hari terakhir 12 Mei 2024, ada atau tidak ada Bapaslon Perseorangan yang datang bertamu di KPU masing-masing, KPU wajib menerbitkan BA yang isinya menerangkan tentang apa saja yang telah terjadi selama kurun waktu 8-12 Mei 2024 Pukul 23.59 waktu setempat.

"Bagi KPUD yang menerima dokumen dukungan milik Bacalon Perseorangan wajib hukumnya untuk segera dilakukan verifikasi administrasi siapa, buat apa, bagaimana, kapan, dengan apa, berapa banyak?," jelas Lodowyk. (cr1/jpg/rum)

  • Bagikan