Cabuli Anak di Bawah Umur
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BM, 39, terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
BM yang berprofesi sebagai security ini diamankan di wilayah RT 01/RW 01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Senin (6/5).
Penangkapan BM didasarkan pada laporan Polisi Nomor: LP/B/216/III/2024/SPKT Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 4 Maret 2024 dengan pelapor yang juga korban berinisial AAP.
Selain itu, penangkapan BM juga disertai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/24/V/2024/Reskrim.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (7/5) membenarkan adanya penangkapan pelaku BM tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melakukan upaya penyelidikan Unit Jatanras akhirnya memonitor keberadaan pelaku yang telah kembali ke kediamannya di Kelurahan Pasir Panjang.
"Kemudian, setelah memastikan keberadaan pelaku Unit Jatanras segera bergerak menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankannya," jelasnya.
Pelaku BM ini diamankan Senin petang kemarin. Saat diamankan pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan melawan.
"Pelaku telah kami amankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas sosok nomor satu di Mapolresta Kupang Kota. (r1/gat)