Bank Jatim-Bank NTB Syariah Bentuk Kelompok Usaha Bersama

  • Bagikan
Humas Bank Jatim NAIKKAN MODAL INTI: Dari kiri, Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Busrul Iman, dan Adhy Karyono seusai menandatangani share holder agreement di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Mataram, Rabu (8/5).

SURABAYA,TIMEX.FAJAR.CO.ID – Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memasuki babak baru dalam meningkatkan portofolio. BUMD Pemrov Jatim itu telah menandatangani perjanjian antara pemegang saham pengendali dan Bank NTB Syariah. Hal tersebut diharapkan memperluas jaringan Bank Jatim serta meloloskan Bank NTB Syariah dari aturan modal inti.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengungkapkan, rencana pembentukan KUB (kelompok usaha bersama) dua perusahaan tersebut dimulai sejak 2022. Karena itu, dia bersyukur bahwa proses kerja sama itu akhirnya bisa masuk ke tahap share holder agreement. ’’Kami rasa Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah telah tepat memilih kami sebagai mitra KUB,’’ ucapnya di Surabaya kemarin (10/5).

Dia menjelaskan, portofolio emiten dengan kode BJTM itu sangat baik untuk menjadi mitra KUB. Pada kuartal I 2024, aset perseroan mencapai Rp 100,8 triliun. Kemudian, laba bersihnya mampu berada di angka Rp 310 miliar. Penyaluran kredit terkerek 18,76 persen year-on-year (YoY) menjadi Rp 56,9 triliun. Sedangkan, dana pihak ketiga (DPK) masih tumbuh sebanyak 2,34 persen YoY menjadi Rp 80,8 triliun.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah Bank Jatim dalam melakukan kerja sama. Dengan adanya KUB, dia optimistis kinerja dua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal. Sehingga, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah akan ikut terkerek. ’’Ini sebuah sejarah di mana dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020. Kami telah menyimpulkan bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,’’ jelasnya.

Dalam peraturan OJK tersebut, lanjut dia, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp 3 triliun. Sedangkan, modal inti yang dimiliki Bank Jatim per Maret 2024 telah mencapai Rp 11,12 triliun.

Adhy berharap bahwa Bank NTB Syariah bisa memanfaatkan pengalaman Jatim dari sisi IT, human capital, dan sebagainya. ”Bank Jatim sebagai BUMD sudah memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jatim. Misalnya, penyaluran dana bergulir (dagulir) untuk UMKM,” bebernya. (bil/c6/dio/thi)

  • Bagikan