Jatanras Bongkar Modus Baru Curanmor

  • Bagikan
IST BARANG BUKTI. Inilah barang bukti mesin sepeda motor yang diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kelurahan Oebufu, Jumat (10/5)

Dua Pelaku dan BB Berhasil Diamankan

KUPANG, TIMEX. FAJAR.CO.ID- rSatuan Reskrim Polresta Kupang Kota melalui Subnit Jatanras, berhasil membongkar modus baru pencurian kendaraan bermotor (sepeda motor) di wilayah Kota Kupang. Dari penangkapan itu, dua pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial AGRA, 17, dan REKS,18.

Modus operandi yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan perbuatan kriminalnya itu yakni sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dibongkar atau dipreteli untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut.

Namun demikian, akal bulus kedua pelaku akhirnya terhenti. Kua pelaku berhasil diamankan di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Rabu tengah malam (8/5).

"Para pelaku diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/417/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 25 April 2024, dengan TKP di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (10/5).

Dijelaskan Kombes Pol. Aldinan, Subnit Jatanras melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Jadi, setelah kita terima laporan polisi terkait adanya kehilangan sepeda motor, unit lapangan (jatanras) kemudian melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa saksi-saksi, yang kemudian mengarah ke identitas kedua pelaku,” ungkap mantan Kapolres Kupang ini.

Usai diaankan, kedua pelaku diinterogasi dan keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan kriminal yakni mencuri sepeda motor kemudian dipreteli untuk menghilangkan jejak barang bukti yang dicuri. Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yaitu mesin sepeda motor merek Honda Genio berada di sebuah bengkel di Jalan Alfons Nisnoni, Kelurahan Bakunase.

Selain itu, didapati juga barang bukti mesin sepeda motor merek Honda Beat yang berada di Jalan Lalu Tety, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

"Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti itu dicuri di Kelurahan Oesapa, pada Rabu (1/5) dini hari," jelasnya.

Kedua pelaku usai diamankan kemudian dibawa Tim Jatanras ke dua lokasi keberadaan barang bukti mesin motor tersebut. Barang bukti lainnya yang diamankan berupa kabel body, piringan cakram, tangki bahan bakar dan speedometer.

Sementara rangka motor merek Honda Genio sudah dijual terpisah ke pengepul besi tua yang beralamat di Jalan Amabi Kelurahan Oebufu. Sedangkan body motor Honda Genio dan Honda Beat yang sebagiannya sudah dibakar oleh kedua pelaku.

Untuk diketahui, barang bukti lainnya dari kedua sepeda motor, sementara masih dalam upaya penyelidikan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota.

"Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sosok nomor satu di Polresta Kupang Kota ini juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk memperhatikan keberadaan anak-anaknya. Khususnya pada waktu sudah larut malam sehingga selalu dalam pengawasan dan kontrol dari orang tua.

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk membantu Polisi dalam mengawasi warga di Kota Kupang khususnya anak-anak, agar terhindar dari tindak pidana ataupun pelanggaran hukum,” pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan