KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang ingin berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur NTT pada November 2024 mendatang, maka harus memenuhi minimal 340.721 dukungan masyarakat dan tersebar di minimal 12 kabupaten/kota se- NTT.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Meskipun begitu, hingga 12 Mei atau hari terakhir penyerahan syarat minimal tersebut, belum juga ada bakal pasangan calon yang datang menyerahkan syarat dukungannya.
"Nihil," singkat Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, Minggu (12/5).
Meskipun tidak ada bakal calon pasangan yang menyerahkan berkas, namun Lodowyk menyebut, KPU tetap membuat Berita Acara Rekap Penerimaan Dukungan Bapaslon Perseorangan pasca jam 23:59 waktu setempat.
"Apabila pada pukul 23:59 waktu setempat nanti terdapat proses pemeriksaan yang belum selesai, KPU dapat membuat Berita Acara Rekap Penerimaan setelah selesai seluruhnya dihitung dan diunggah ke dalam aplikasi SILON," jelasnya
Lanjutnya, apabila pemeriksaan belum selesai, maka KPU juga akan tetap membuat rilis pers.
"Dalam membuat rilis pers, KPU memperhatikan hal-hal penting sebagai berikut seperti waktu dan tempat penyerahan yang sudah dilaksanakan, jumlah bapaslon perseorangan yang telah meminta akses/akun SILON, jumlah bapaslon perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan, jumlah dukungan dan sebaran (sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), pemberian status atas penyerahan dukungan tersebut seperti status diterima, status dikembalikan, sedang pemeriksaan, dan selanjutnya," terangnya.
Lodowyk juga menekankan agar KPU kabupaten/kota dapat menjaga komunikasi atau mendiseminasi informasi penting ke Bawaslu sesuai tingkatannya dalam proses penerimaan dukungan bapaslon perseorangan, khusus di hari dan waktu terakhir atau deadline penyerahan dukungan bapaslon perseorangan. (cr1/rum)