896 PPPK Terima SK dan Teken SPK

  • Bagikan
FANSI RUNGGAT/TIMEX SERAHKAN SK. Penjabat Bupati Matim, Boni Hasudungan menyerahkan SK kepada salah satu PPPK, Senin (13/5).

BORONG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 896 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023 di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menerima SK dan melakukan penandatangan surat perjanjian kerja (SPK), Senin (13/5).

Penyerahan SK dilakukan oleh Penjabat Bupati Matim, Boni Hasudungan kepada perwakilan pegawai PPPK saat apel mingguan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Matim di halaman kantor bupati Matim. Hadiri saat itu, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan OPD dan ASN.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu sekalian. Momen ini tentunya sudah dinantikan cukup lama setelah melalui berbagai tahapan yang cukup melelahkan untuk menjadi ASN-PPPK," ujar Boni.

Dia menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung secara resmi di Pemkab Matim. Di mana, pada formasi 2023, Pemkab Matim mengalokasikan sebanyak 984 kuota formasi ASN-PPPK. Namun, berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan hanya 905 kuota yang terisi.

“Sejak hari ini, bapak dan ibu sekalian sudah resmi menjadi ASN. Sehingga diharapkan mulai menerapkan konsep Berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif sebagai nilai dasar dan utama seorang ASN," ujarnya.

Boni mengatakan, sebagai ASN diwajibkan untuk melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik dan ASN itu sebagai pemersatu bangsa. Prinsip dasarnya, melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Satu hal yang ingin ditegaskan juga bahwa PPPK tidak berhak untuk mengajukan usulan mutasi.

"Anda melamar di tempat yang sekarang atas kehendak dan kesadaran sendiri, maka tentunya sudah menyadari konsekuensinya sejak awal. Sehingga saya tegaskan, tidak punya hak untuk ajukan mutasi," tegas Boni. (kr1/ays)

  • Bagikan

Exit mobile version