KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Imigrasi Kupang melaksanakan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Bakamla, PSDKP, Karantina Kesehatan serta TNI-Polri dalam rangka pemeriksaan terhadap 36 nelayan yang dipulangkan Pemerintah Australia pada Senin (13/5/2024).
Puluhan nelayan ini dipulangkan karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan otoritas negara tersebut.
Pulang dengan status yang tidak diinginkan, nelayan-nelayan tersebut diduga telah masuk ke perairan Australia tanpa izin yang sah, serta melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan yang menjadi wewenang Australia.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang, Christian Penna, menyatakan bahwa penerapan izin masuk Keimigrasian serta pemeriksaan yang ketat sedang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
"Kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk pihak keamanan dan penegak hukum, untuk memeriksa secara menyeluruh terkait pelanggaran yang dilakukan," ujar Christian di Kupang, Senin (13/5).
Christian juga menegaskan pentingnya menjaga kerja sama bilateral dan menghormati ketentuan hukum dari setiap negara. "Pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan harus dihadapi dengan serius, sambil melaksanakan unsur pencegahan dan pendampingan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali," katanya.
Sebelumnya, ke-36 nelayan Indonesia asal Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut merupakan ABK dari tiga kapal, yakni PM. Tiga Putri, PM. Aina, dan PM. Gris. Para nelayan ini ditangkap Pemerintah Australia sepanjang 2024 karena melintas batas perairan Indonesia hingga ke Australia untuk mencari hasil laut secara ilegal (illegal fishing).
Proses pemulangan nelayan Indonesia oleh Pemerintah Australia dilakukan menggunakan Kapal Australian Border Force (ABF) untuk diserahkan kepada Kapal Patroli Bakamla, KN Pulau Marore-322 dan Kapal Pengawas Perikanan KP Orca 05 di perairan perbatasan Indonesia - Australia. (yp/*/aln)