Charles Titi Akui Gelapkan Uang Rp 67 Juta

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX IKUT SIDANG. Terdakwa Charles Yusuf Titi saat mengikuti sidang perkara penggelapan uang perusahaan di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/5)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Terdakwa Charles Yusuf Titi mengaku bahwa dirinya telah menggelapkan uang perusahaan PT. Aneka Niaga sebesar Rp 67.736.550. Hal ini disampaikan terdakwa Charles di ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nelson H. Tahik, menghadirkan enam orang sebagai saksi dslam sidang tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 63/Pid.B/2024/PN Kpg ini dipimpin Hakim Ketua, Florence Katerina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (13/5).

Enam orang saksi yang dihadirkan yaitu Patris Titi, selaku kakak kandung dari terdakwa. Kemudian saksi Dioki Sele Patring Nomleni, Wilfridus Ceunfin selaku kepala Gudang Hasil Bumi, Jerimia Tasuib, selaku Kepala gudang beras, Jibrail Hungu dan saksi Rivaldy Najib Barma, selaku Bendahara PT.Aneka Niaga.

Pada kesempatan sidang tersebut, saksi Patris mengaku bahwa terdakwa Charles telah menggelapkan uang perusahaan. Dijelaskan saksi Patris bahwa terdakwa diberikan tugas mengambil uang di gudang tapi tidak disetorkan ke bendahara dengan total uang senilai Rp 67 juta.

"Ada tiga gudang yang diambil uang," ujar saksi Patris.

Setelah tahu adanya penggelapan uang lalu saksi mengonfirmasi ke pemilik perusahaan lalu dibuatkan laporan Polisi.

Rivaldy Najib Barma, selaku Bendahara PT. Aneka Niaga juga mengaku saat melakukan pengecekan terhadap pihak gudang, ternyata terdakwa tidak menyetorkan uang ke dirinya selaku bendahara.

Hal senada juga disampaikan saksi Jibrael Hungu. Jibrael mengaku bahwa ia mengetahui terdakwa Charles melakukan penggelapan uang perusahaan itu setelah ada informasi dari kepala gudang.

"Jeri lapor ke saya baru saya lapor ke Patris," jelas saksi Jibrail.

Penjelasan dari sejumlah saksi itu juga sama disampaikan oleh saksi Wilfridus Ceunfin, Dioki Sele Patring Nomleni dan saksi Jermia Tasuib bahwa terdakwa tidak setor uang ke bendahara usai mengambil uang di gudang.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Hakim Ketua Florence Katerina menanyakan tanggapan terdakwa Charles terhadap keterangan saksi-saksi. Terdakwa Charles pun membenarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut.

Selanjutnya, Hakim Ketua Florence Katerina mengagendakan sidang lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan tanggal 20 Mei 2024. (r1/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version